UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Selasa, 06 Juli 2010
SEKAR INDOSIAR DUKUNG PERJUANGAN SPCI
Sekar Indosiar mendukung Aksi Unjuk Rasa oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) sebelum persidangan PHI Jalan MT Haryono Selasa tanggal 1 Juli 2010. Dalam orasinya Yanri Siltionga Sekjen Sekar Indosiar menyatakan bahwa “Karyawan dikontrak lebih dari 3 (tiga) tahun harus sudah menjadi karyawan tetap/PKWTT sejak pelanggaran itu terjadi. Dan meminta Majelis Hakim PHI Jakarta untuk memutuskan bahwa semua karyawan kontrak Carrefour yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun agar ditetapkan sebagai karyawan tetap.” Lebih lanjut Yanri Silitonga juga menyatakan bahwa “Apa yang dialami oleh karyawan Indosiar sama dengan apa yang diperjuangkan oleh teman-teman di Carrefour. Yang lebih ironis adalah akibat perjuangan hak normatif karyawan di Indosiar, seperti; karyawan kontrak lebih 3 tahun, gaji dibayar dibawah UMP dll, malah 300 orang anggota dan aktivis serta pengurus Sekar Indosiar di PHK, sedang yang menolak PHK Sepihak dan Arogan tersebut dikenakan skorsing. Karena itu semua tindakan yang menginjak-injak hak buruh harus dilawan.”
Sedang Sultoni dari Kasbi Jakarta dalam orasinya menyatakan “Kasbi dan SPCI mendukung perjuangan Sekar Indosiar atas tindakan Anti Berserikat yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.”
Menurut Sultoni “Pemerintahan negeri ini sejak dari jaman Orde Baru hingga jaman Rezim SBY sekarang ini sama sekali tidak berpihak pada buruh. Bahkan sangat berpihak pada konglomerat alias kaum bourjuis. Jadi semua kaum buruh Indonesia, baik SPCI dan Sekar Indosiar, harus melawan.”
Kembali Sultoni juga menyatakan bahwa “Tindakan Anti Berserikat tidak hanya terjadi di Indosiar, tapi juga terjadi SPA1, SPDKB, Progresip Kasbi dan lain-lain. Jadi ini sudah menunjukkan bahwa Pengusaha yang tidak paham perjuangan buruh akan membuat Negeri ini tidak Sejahtera. Hanya Pengusaha yang paham tentang Perburuhanlah yang dapat memperbaiki iklim industri di Negeri ini.”
Pada akhir orasinya, Kasbi Jakarta meminta agar Majelis Hakim PHI Jakarta dapat dengan cepat dan segera untuk membuat putusan yang memang sudah selayaknya dimenangkan oleh kaum buruh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mari galang persatuan antar serikat pekerja untuk melawan arogansi penguasa yang tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya... REVOLUSI mari kita gaungkan lebih KERAS...!!!
BalasHapus