Dikutip dari Harian Kompas, Jumat 9 Juli 2010
“Menanti Profesionalisme Ungkap Teror Kekerasan”
Kian banyak kehebohan yang terjadi pasca pemberitaan majalah Tempo tentang dugaan rekening “gendut” milik sejumlah Jenderal di Kepolisian. Selain majalah itu dipasaran diborong habis sejumlah orang dan pelemparan bom Molotov di kantor media tersebut, termutakhir, aktivis Indonesia Corruoption Watch, Tama Satya Langkun, luka serius oleh serangan sekelompok orang di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kami (8/7) dini hari. Tama adalah pelapor rekening milik petinggi Polri itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelajari Modus Suap
Menarik dicermati, temuan Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga ikut mempelajari berbagai modus praktik korupsi dari aparat penegak hukum, khususnya di Kepolisian. Kepada Kompas, Edwin Partogi dari Kontas menyebutkan, apa yang termuat dalam majalah Tempo hanya sebagian kecil dari modus konvensional korupsi dan kongkalikong di kalangan penegak hukum. Ada banyak modus lain yang lebih canggih.
Berdasarkan temuan Kontras, pemberian suap bisa dipilah dalam sejumlah kategori yang nantinya akan terkait pula dengan bagaimana suap diberikan, dalam bentuk apa, dan di mana uang disimpan atau disembunyikan .
“Pola pemberian suap bisa bermacam-macam, mulai dari memberikan gaji buta, setoran bulanan, atau fasilitas pribadi. Selain itu juga bisa dalam bentuk pembiayaan perjalanan dan pendidikan di setiap tingkatan, pemberian success fee, dan biaya hiburan (entainment),” ujar Edwin. Adapula pemberian rutin lainnya yang sifatnya berkala atau insidental, seperti hadiah setiap kali kenaikan pangkat serta pemberian uang tunjangan hari raya (THR).
“Mereka yang punya kepentingan untuk menyuap polisi, antara lain, pengusaha dan pengacara hitam serta pihak lain yang tengah beperkara sehingga membutuhkan ‘bantuan’ kepolisian,” ujar Edwin. Selain dalam bentuk tunai, Kontras juga menemukan sogokan diberikan pula dalam bentuk cek, transfer antar rekening, dan reimbussment. Uang suap disimpan di rekening bank atas nama pribadi atau keluarga, dalam safety box, atau dialihkan dalam unit usaha.
Dengan mempelajari bagaimana suap terjadi dan siapa saja yang berkepentingan, diyakini semua itu bisa dijadikan tidak masuk bagi Polri untuk melakukan penyelidikan. Kami tunggu kabar, Pak Polisi!
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar