UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 22 Juli 2010

REPLIK: PERKARA PERDATA VS PERKARA PIDANA ADALAH TERPISAH DAN BERDIRI SENDIRI


Berikut ini kutipan Replik dari Sekar Indosiar yang dibacakan secara bergantian oleh Tim Pengacara dari LBH Pers untuk menangkis EKSEPSI dari Tergugat (Manajemen Indosiar) tentang GUGATAN PREMATURE.

"Bahwa para Penggugat menolak dalil Para Tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan a quo premature dengan dalil sebagai berikut:

1. Dalil Para Tergugat yang menyatakan “Terbukti dan merupakan fakta yang tidak dapat diingkari bahwa sampai diajukannya Gugatan aquo tidak pernah ada Putusan Pidana yang menyatakan bahwa Para Tergugat dihukum karena terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, sebagaimana dalil Gugatan Para Penggugat."

2. Para Tergugat menyatakan: “Dengan tidak adanya Putusan Pidana yang menyatakan bahwa Para Tergugat dihukum karena terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000, maka terbukti TIDAK ADA perbuatan melawan hukum apapun yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Para Penggugat.”


Para Penggugat menolak dengan keras, dalil Para Tergugat hanya dalil mengada-ada tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas, dan perlu ditegaskan bahwa tidak ada kewajiban secara hukum bahwa gugatan melawan hukum jo pelanggaran terhadap berserikat pekerja yang diatur dalam pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja tersebut harus dengan syarat adanya putusan pidana.

Bahwa “Menurut Pasal 1919 KUH Perdata dan praktek peradilan/yurisprudensi selama ini tidak mensyaratkan adanya putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terlebih dulu”. Hal demikian telah dikutip dari yurisprudensi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara PT. Asian Agro Abadi Melawan PT. Tempo Inti Media perkara Nomor. 10/PDT.G/2008/PN.JKT.PST dalam pertimbangan hakim halaman 162 Paragraf ke- 3 (Bukti P-45 ).

3. Para Tergugat mengatakan: “Suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Dengan demikian seseorang hanya dapat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti telah berbuat atau tidak berbuat yang melanggar suatu kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang


- Dalil tersebut secara langsung telah mengakui bahwa diri Para Tegugat telah melakukan pelanggaran hukum yang tidak harus menunggu putusan pidana, karena secara nyata Perbuatan Melawan Hukum diartikan adalah perbuatan melawan hukum perdata yakni pasal 1365 yang menuntut kebenaran formal, artinya perbuatan tersebut telah diundangkan dan tertulis.

- Para Tergugat telah mengakui dengan menyatakan definisi Perbuatan Melawan Hukum “Suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hak orang lain” dalil ini tentu secara fakta Perbuatan Para Tergugat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap orang lain dalam hal ini terhadap Para Penggugat yang berakibat terputusnya upaya yang sedang dijalankan dalam membentuk PKB yang tengah dirundingkan terhadap Para Tergugat dengan cara tindakan-tindakan tidak etis dan melanggar hukum terhadap Para Penggugat dan anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yaitu dengan cara:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruangan rapat.
c. Mengintimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan memPHK pengurus-pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan memPHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) sebagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan ini.


Bahwa sudah dipastikan perbuatan tersebut adalah tidak etis, melanggar hak subyektif seseorang, melanggar kepatutan di masyarakat dan tentu telah berakibat kerugian terhadap Para Penggugat.

Bahwa oleh karena tidak ada satupun pasal yang mengharuskan gugatan perdata berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata jo pasal 28 UU N.o 21 tahun 2000 ini harus menunggu putusan pidana.

Gugatan ini setara dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata terkait pelanggaran pasal 1372 KUH Perdata, dalam kasus semacam ini tidak ada kewajiban diajukan harus menunggu putusan pidana, misalnya pencemaran nama baik atas dasar pasal 1372 KUH Perdata.

Perlu ditegaskan oleh Para penggugat bahwa: antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana adalah sesuatu yang terpisah dan berdiri sendiri, karena PERKARA PERDATA ADALAH PERKARA HANYA DIPERSYARATKAN PEMBUKTIAN FORMIL, yaitu dalam perkara ini telah jelas di atur dalam pasal 1365 kuh Perdata jo pasal 28 UU no. 21 tahun 2000. Sedangkan PERKARA PIDANA WAJIB MEMBUKTIKAN SECARA MATERIIL MENGENAI PERBUATAN PIDANANYA.

Dengan demikian sangat tidak beralasan hukum, jika Para Tergugat mendalilkan gugatan a quo Prematur. Oleh karena itu dalil Para Tergugat haruslah ditolak."

1 komentar: