UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 20 Juli 2010

LBH PERS TOLAK DUA SAKSI MANAJEMEN INDOSIAR UNTUK DISUMPAH


Hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 kembali dilanjutkan persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang dijatuhi putusan Skorsing. Kali ini Tim Pengacara Indosiar menghadirkan dua orang saksi dari karyawan Indosiar yakni Sanjaya dan Handi Utama, dimana kedua-duanya adalah anggota dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar. Yakni serikat pekerja tandingan bentukan (underbow) Manajemen Indosiar.



Pengacara Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menolak kedua saksi untuk diambil sumpahnya. Karena kedua saksi bukan dari Manajemen Indosiar yang mengetahui Latar Belakang proses PHK sebelumnya.

Hal yang menarik dari Kedua Saksi ini adalah sama-sama anggota serikat pekerja Sekawan Indosiar. Padahal mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi dalam menjalankan serikat pekerja di Indosiar. Disisi lain mereka sebagai anggota serikat pekerja malah jadi saksi buat mendukung Manajemen Indosiar atas Gugatan PHK Arogan dan semena-mena atas 22 orang anggota Sekar Indosiar termasuk semua Pengurus Sekar Indosiar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar