UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 20 Juli 2010

KESAKSIAN HANDY UTAMA, ANGGOTA SEKAWAN TIDAK ADA YANG DI PHK


Handy Utama alias Hans mengakui sebagai pengurus serikat pekerja Sekawan Indosiar Bidang Pengembangan Usaha dan Kesejahteraan Anggota. Hans menyatakan bahwa memang perusahan terasa kinerja sangat menurun. Salah satu parameternya adalah section (bagian) yang dibawahinya Off Air Promo, sama sekali sudah tidak ada lagi aktifitasnya, karena Indosiar sudah tidak punya biaya untuk kegiatan-kegiatan Off Air Promo. Sedang pengakuan Manajemen Indosiar untuk membubarkan Departemen Drama karena sudah tidak ada lagi pekerjaannya, kenapa Bagian Off Air Promo yang tidak ada kerjaannya malah tidak turut dibubarkan?

Hans yang menutupi jabatannya sebagai Direktur di ATKI, dimana sangat jelas terpampang di pintu ruang kerja-nya. Juga mengatakan bahwa Program Pengunduran Diri Secara Terhormat ada diumumkan dengan di tempel di Mading Indosiar dan memang tidak ada sosialisasi langsung dari Manajemen Indosiar ke setiap bagian dan karyawan. Tapi dia tidak tahu kapan ada pengumuman program PHK tersebut. Hans juga mengakui bahwa Form Pengunduran Diri Secara Terhormat sudah ada dari Dept. HRD. Sehingga yang mau mengundurkan diri secara terhormat tinggal mengisi formulir yang sudah ada. Lanjut menurut pengakuan Hans tidak semua surat pengunduran diri ini disetujui.


Handy Utama yang seharusnya sudah Pensiun April 2009, tapi hingga sekarang masih dipekerjakan di Bagian Off Air Promo, menyatakan bahwa efisiensi yang dilakukan oleh Indosiar karena kue iklan sudah berkurang dengan semakin banyaknya Perusahaan yang bergerak dalam industri Televisi. Padahal banyak perusahaan Televisi yang baru berdiri malah memiliki posisi rating dan pendapatan yang lebih baik dari Indosiar. Dan perusahaan Televisi lama lainnya juga masih bisa menghasilkan keuntungan dan tayangan yang lebih variatif dari Indosiar.

Hans yang bersebelahan ruangan dengan Sanjaya dan Manager HRD Dudi Ruhendi ini banyak tidak tahu tentang siapa saja yang di PHK dan alasannya. Handy Utama juga mengklaim bahwa anggota Sekawan Indosiar juga ada yang kena PHK. Tapi saat Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers menanyakan apakah anggota Sekawan mundur karena mengisi form surat pengunduran diri atau PHK atas inisiatif dari Manajemen Indosiar. Lalu Hans mengaku bahwa anggota Sekawan yang kena PHK memang karena telah mengisi Surat Pengunduran Diri Secara Terhormat. Dan tidak ada anggota Sekawan Indosiar yang dijatuhkan PHK atas inisiatif Manajemen Indosiar.


Dalil PHK oleh Manajemen Indosiar karena efisiensi sangat kontradiktif dengan kesaksian Handy Utama. Hans yang sudah seharusnya Pensiun April 2009 saja masih bekerja hingga saat ini di Bagian Off Air Promo. Fakta lainnya banyak karyawan Indosiar yang hingga saat ini masih bekerja sebagai karyawan Indosiar padahal seharusnya sudah pensiun. Dan banyak pula karyawan yang bekerja di Indosiar saat ini tidak mempunyai kapasitas dan load kerja yang memadai, atau sedikitnya mempunyai dampak untuk kemajuan perusahaan. Yang ada hanya jadi beban berat bagi perusahaan Indosiar.

Serikat Pekerja seharusnya menjadi Mitra Strategis bagi Manajemen Indosiar untuk memajukan perusahaan. Bukan malah gerah atas koreksi yang dilakukan Sekar Indosiar atas pembayaran upah dibawah UMP DKI, Kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, karyawan kontrak yang sudah lebih dari 3 (tiga) tahun bahkan ada yang sampai 10 (sepuluh) tahun, karyawan harian yang tidak pernah diangkat jadi karyawan tetap walau sudah bekerja hingga lebih dari 5 (lima) tahun, gaji pokok yang tidak pernah beranjak naik sejak tahun 2006.

Jadi proses PHK yang sedang berlangsung di Indosiar saat ini adalah tindakan ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING) terhadap SEKAR Indosiar.

4 komentar:

  1. welehwelwh...ini tho orangnya yang merengek rengek minta dikasi kerjaan

    BalasHapus
  2. gue diundang hrd buat tandatangan Surat pengunduran diri terhormat, kalo gak mau di skorsing. terhormat atau dipecat ?

    BalasHapus
  3. ini toh yang ngaku orang kreatif?

    BalasHapus
  4. Wah si Hans ini juga salah satu orang tolol aja, yang nggak disetujui HRD itu adalah orang yang tidak masuk SEKAR yang masuk SEKAR itu diundang HRD & "dipaksa" out

    BalasHapus