UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 23 Juli 2010

Cuplik: Menakertrans Minta PHK Sejumlah Perusahaan Dibatalkan

www.hukumonline.com
[Selasa, 16 February 2010]

Kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini tidak terkait dengan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA). Maraknya kasus PHK belakangan lebih disebabkan murni hubungan industrial dan alasan terkait pola rekrutmen dan pola kerja. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di kantor Kemenakertrans, Selasa (16/2).


Menakertrans mengatakan, kekhawatiran adanya gelombang PHK karena ACFTA, tidak beralasan. "Pelaksanaan ACFTA memang harus diantipasi secara serius. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama mencari solusi dalam menghadapi persaingan global dan menghindari terjadinya PHK.”

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, Pemerintah akan mengefektifkan tim khusus monitoring PHK. Tim ini bertugas melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya PHK yang menimpa beberapa perusahaan seperti JICT, Indosiar, Berita Kota, PT PAL, Mayora, Hotel Papandayan serta Grand Aquila, Menakertrans meminta kepada pengusaha-pengusaha tersebut untuk membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK itu. ”Karena masih terbatasnya kesempatan kerja, tingginya pengangguran, dan nilai kemanusiaan saya minta kepada pengusaha-pengusaha tersebut agar membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di-PHK,” kata Menakertrans.


Bersamaan dengan itu, Menakertrans minta untuk dilakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menemukan solusi secepatnya dan menghindari terjadinya PHK tersebut. ”Kepada pekerja saya menghimbau untuk mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, aturan pabrik dan kerja sama pekerja dan pengusaha ditingkatkan dalam rangka bersama-sama uintuk mengkonsolidadi rasa kerja sama pengusaha dan pekerja,” katanya.


Untuk mengantisipasi dampak buruk pelaksanaan ACFTA, pemerintah akan melakukan beberapa langkah-kongkrit diantaranya revitalisasi, pembenahan, sistem pelatihan dan sistem kelola Balai Laithan Kerja (BLK). Selain itu akan dilakukan pula revitalisasi dan penguatan industri nasional serta pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membendung masuknya barang-barang berkualitas rendah namun murah yang menyerbu Indonesia akibat pelaksanaan ACFTA.

Dalam jangka panjang, Menakertrans menjanjikan akan melakukan pembenahan dua hal yang menjadi momok pekerja. Pertama, penyempurnaan aturan outsourcing. Kedua, adanya kondisi yang dianggap sebagai pemberangusan organisasi (union busting) yang cenderung muncul belakangan ini. "Saya minta pengusaha mau melibatkan serikat pekerja sebagai partner untuk menghadapi persoalan. Saya akan monitor terus dan deteksi dini kemungkinan adanya PHK. Dan tidak akan tolerir PHK tanpa prosedur."

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b7ab94e0d463/menakertrans-minta-phk-di-sejumlah-perusahaan-dibatalkan

3 komentar: