UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 14 Juli 2010

Jawaban Atas Pokok Perkara: Putusan Pidana Anti Berserikat Manajemen Indosiar, Belum Pernah Ada


Dalam 'jawaban' atas Gugatan Anti Berserikat dari Sekar Indosiar kepada Manajemen Indosiar, pengacara Manajemen Indosiar dari Kemalsjah Siregar and Associates menyatakan bahwa karena tidak pernahnya ada Putusan Pidana yang menyatakan bahwa Para Tergugat (Manajemen Indosiar) dihukum karena terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, sehingga gugatan Pengugat harus ditolak.

Adapun kutipan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 adalah "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
"


Sedang dalam sidang Replik Eksepsi Kompetensi Absolut tanggal 16 Juni 2010, pengacara Sekar Indosiar dari LBH Pers memaparkan argumen bahwa "yang dimaksud menghalang-halangi dalam Undang-Undang tidak memberikan batasan secara limtative tentang kategori sebagai perbuatan menghalang-halangi. Akan tetapi dalam kamus bahasa Indonesia menghalang-halangi artinya merintangi dan akibatnya menjadi terhalang. Sedangkan yang dimaksud memaksa artinya mendesak, menekan, memperlakukan (kamus Umum bahasa Indonesia, WJS. Poerwadarminto, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1976). Dengan demikian apa yang diargumentasikan Para Penggugat dalam perkara aquo adalah nyata-nyata fakta hukum perbuatan para Tergugat yang menghalangi-halangi dengan berbagai tindakan yang secara nyata berdampak merugikan Tergugat."


Juga dalam isi Replik Eksepsi Kompetensi Absolut yang telah dibacakan oleh tim Advokasi Sekar Indosiar dari LBH Pers pada tanggal 16 Juni 2010 yang dikutip sebagai berikut: "Bahwa gugatan aquo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Tindakan penghalang-halangan hak berserikat atau setidaknya perbuatan Parat Tergugat (Manajemen Indosiar) dapat dikategorikan perbuatan Anti Berserikat tersebut dilakukan saat perjuangan melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akhirnya terhenti atas perbuatan Para Tergugat dengan berbagai cara sebagaimana diuraikan dalam gugatan sudah terang dan jelas. Di dalam tindakan tersebut sama sekali tidak membahas pelanggaran perjanjian kerja, maupun kontrak kerja atau perjanjian lain yang terkait subyek hukum Para Penggugat (Sekar Indosiar) sebagai pekerja dan subyek hukum para Tergugat sebagai pengusaha. Jika para Tergugat dengan teliti membacanya maka sudah dipastikan gugatan aquo adalah gugatan serentetan perbuatan yang faktanya menghalang-halangi dan memutus tujuan para Tergugat dalam menggapai PKB."

2 komentar:

  1. Mereka kalau diwawancara sering menghindar. Kenapa gak berani terang2an? Pasti ada yang disembunyikan. Ya... mereka lebih suka berpakaian KEPALSUAN, bak MUSANG BERBULU DOMBA. Biar waktu nanti akan melucuti semua kepalsuan itu, hingga tampak wajah mereka yang sesungguhnya. Hiii mengerikan!

    BalasHapus
  2. Kenapa juga, Legal dan HRD yang datang ke Persidangan Sekar Indosiar, baik di PHI dan PN Jakarta Barat ndak berani pakai baju SERAGAM INDOSIAR. Coba kalau ada karyawan yang tidak pakai baju seragam di kantor atau di luar kantor saat tugas. Petinggi HRD akan sangat galak menegur.....

    BalasHapus