UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 27 Juli 2010

KERUGIAN 2 TAHUN TERAKHIR PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI TIDAK TERBUKTI


Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kembali dilanjutkan Selasa tanggal 27 Juli 2010. Majelis Hakim menyidangkan perkara antara Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri (Direktur Utamanya Handoko) dengan 22 orang karyawan PT. Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Persidangan yang kali ini dilaksanakan molor dari biasanya, pihak Penggugat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko, melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi dari Auditor Akuntan Publik Eddy Prakarsa Permana dan Siddharta (EPPS) yakni Deswan PL. Tobing SE, Ak, BAP.

Sementara PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, mengakui bahwa Gugatan PHK yang dijatuhkan terhadap lebih dari 300 orang karyawan PT. Indosiar adalah dalam rangka efisiensi dimana perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri sedang mengalami kerugian dalam operasional usahanya.


Sedang dalam kesaksiannya Auditor dari EPPS mengakui bahwa PT. Indosiar Karya Media Tbk. Holding dari PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami LABA pada 2 (dua) tahun terakhir, yakni tahun 2008 dan tahun 2009. Dimana keuntungan tahun 2008 sebesar Rp. 19.564.753.721 dan tahun 2009 sebesar Rp. 8.513.147.709.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (2) dikutip berbunyi sebagai berikut: “Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Dengan demikian alasan efisiensi yang diajukan oleh Penggugat Handoko sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri oleh karena alasan PT. Indosiar melakukan Efisiensi sesuai dengan Pasal 164 UU No. 13 tahun 2003, tidak perlu ada pembuktikan lebih lanjut.

3 komentar:

  1. itulah jawaban dari setiap RUPST selama 7 tahun terakhir...kenapa kok tenang2 saja......kita kaum karyawan jelata yang di tumbalkan....salut pada SEKAR

    BalasHapus
  2. Dirut Utama PT Indosiar, Handoko, juga melaporkan kalau PT Indosiar untung pada RUPS-nya di tahun kemarin. PT Indosiar yang dipimpin oleh Handoko selama PT Indosiar berdiri tidak pernah digantikan.

    BalasHapus
  3. Apa kalian tidak MELIHAT, hai para pemberangus SERIKAT?!

    BalasHapus