UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 23 Juni 2010

DALIL GUGATAN PENGGUGAT (MANAJEMEN INDOSIAR) DENGAN ALASAN POKOKNYA MERUGI SECARA HUKUM TIDAK BOLEH DITARIK LAGI

Jakarta, 22 Juni 2010

SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


Sidang PHI Selasa tanggal 22 Juni 2010, Pengacara Sekar Indosiar menyampaikan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, dalam hal ini Manajemen Indosiar. Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers dalam kutipan bacaan dupliknya menyatakan: DALIL GUGATAN PENGGUGAT DENGAN ALASAN POKOKNYA MERUGI SECARA HUKUM TIDAK BOLEH DITARIK LAGI, FAKTANYA DIINGKARI PENGGUGAT, KARENA TIDAK MEMPUNYAI BUKTI, DALIL REPLIKNYA BERBUNYI “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...(REPLIK HAL. 5 BUTIR 7)"

Bahwa dalil Penggugat yang berdalih TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN... memperlihatkan bahwa Penggugat sudah kehilangan alasan hukum, yang dimana dalil tersebut mempunyai arti Penggugat menarik diri dari gugatannya. Dalam duplik ini Para Tergugat perlu mengutip kembali dalil gugatan Penggugat yang secara nyata mengaku rugi sebagaimana dalil pokok gugatannya pada halaman 4 butir 2, butir 3 dan butir 4 tersebut berbunyi:
a. Butir 2: “Dalam perjalanan waktu, bermunculanlah pesaing-pesaing baru yang mengakibatkan semakin ketatnya persaingan usaha di bidang pertelevisian. Untuk dapat tetap bertahan dan menjalankan operasional usahanya merupakan permasalahan yang sangat sulit bagi Penggugat. Hal tersebut tergambar dalam kerugian sangat besar mencapai Rp. 569 milyar yang diderita oleh Penggugat sejak 2005 hingga 2007”.
b. Butir 3: “Pada 2008 Penggugat mengalami saldo laba negatif (defisit) sebesar Rp.335.390.936.282,- dan pada 2009 sebesar Rp.330.732.393.367,-. Bahkan sampai bulan ke 9 di tahun 2009 Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.12.342.992.403,-"
c. Butir 4: “Karena sejak 8 Agustus 2003 hingga tahun 2008 Penggugat tercatat sebagai Emiten Obligasi dalam Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat”.


Secara jelas dan gamblang dalil diatas penggugat mengaku rugi sejak tahun 2005 sampai 2007, tahun 2008 mengaku rugi Rp.335.390.936.282, pada 2009 merugi sebesar Rp.330.732.393.367 dan merugi Rp.12.342.992.403 dan ditutup dengan kalimat “maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat” dalil ini tentu tidak bisa terbantahkan lagi bahwa alasan merugi ini sebagai alasan pokok gugatan.

Dalil tersebut sudah dipastikan sebagai dalil tidak ada alasan merugi dalam gugatan ini adalah bentuk pengingkaran atas dalilnya sendiri dalam pokok gugatannya yang karena merugi, sedang dalil “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...” sebagai bentuk Penggugat telah kalap, kehilangan akal sehat karena tidak mempunyai bukti.


Dalil tersebut hanyalah dalil keterpaksaan setelah Para Tergugat mensomair Penggugat pada jawaban Para Tergugat pada halaman 15 butir 2 huruf “e” berbunyi “mengapa tidak jujur melampirkan bukti dengan dalil yang pantas menurut hukum? dan mengapa tidak mendalilkan bukti akuntan publik yang juga laporan yang dibuat Penggugat sendiri? Adakah niat lain, dibalik penyembunyian bukti ini?

Dengan demikian dalil Penggugat alasan merugi dapat dipastikan alasan yang mengada-ada dan hanyalah pengalihan fakta hukum yang sebenarnya tidak sesuai dengan realita yang makin memperjelas alasan gugatan untuk memPHK para tergugat hanya untuk tujuan menghalangi proses perundingan PKB yang tengah dilangsungkan Para Tergugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar