UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 26 Januari 2011

Sekar Indosiar: Putusan PN Jakbar sejarah kemenangan buruh

18 Januari 2011 | 17:35 | Hukum
Khresna Guntarto

Jakarta - Pihak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menghukum PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) merupakan pertama kalinya perusahaan dihukum karena melarang adanya serikat pekerja.

"Tentu kami bangga sekali, karena kasus seperti ini sebelumnya tidak pernag dikabulkan, selalu kandas. Ini kemenangan buruh sekaligus sejarah," kata kuasa hukum Sekar Indosiar, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, di PN Jakbar, Selasa (18/1).

Soleh mengatakan dalam beberapa pengalaman sebelumnya, pekerja selalu kalah apabila mengajukan gugatan terkait pelarangan terhadap serikat pekerja. Oleh sebab itu, hal ini adalah gugatan perdata pertema yang kali yang memenagkan buruh terkait serikat pekerja. "Sebelumnya, hanya ada satu pidana di Pasuruan," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara 207/PDT.G/PN JKT Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar.

Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.



Sebanyak 300 orang dan 11 orang diantaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko.

(new)

http://www.primaironline.com/berita/hukum/sekar-indosiar-putusan-pn-jakbar-sejarah-kemenangan-buruh

Indosiar Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 18 Januari 2011 | 15:31 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kasus gugatan anti berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian, tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1).

Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," katanya.

Adapun isi pernyataan permintaan maaf tersebut antara lain "Dengan ini saya Handoko atas nama pribadi dan PT Indosiar Visual Mandiri meminta maaf terhadap Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar..." Katanya.

Selain itu majelis juga menetapkan tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Putusan persidangan itu disambut dengan sorak peserta sidang yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. "Hidup serikat pekerja," teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Bahkan salah satu peserta sidang berteriak dan berjanji akan membuat buku. "Ini sejarah baru, saya akan membuat buku tentang persidangan ini," teriak seorang peserta sidang.

Dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari Sekar Indosiar sebagai penggugat. Sejumlah tuntutan lain seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar pada Manajemen Indosiar ditolak. Namun majelis menetapkan bahwa manajemen Indosiar telah terbukti bersalah melakukan tindak menghalangi hak karyawan dalam berserikat dan meminta agar manajemen Indosiar meminta maaf.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya karena itu melanggar hukum," katanya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar. Bahkan manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya dimana 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar.

Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.

AGUNG SEDAYU

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/01/18/brk,20110118-307168,id.html

Indosiar Harus Minta Maaf ke Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1/2011), mengabulkan gugatan perdata karyawan terhadap PT Indosiar Visual Mandiri berkaitan dengan keberadaan serikat karyawan.

Majelis hakim yang diketuai Janes Aritonang menilai PT Indosiar Visual Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberangus serikat pekerja dan menghalang-halangi keberadaan serikat pekerja. Majelis menilai Indosiar melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Atas putusan itu, Indosiar diharuskan meminta maaf kepada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar selama satu minggu di media-media nasional, salah satunya di surat kabar Kompas.

"Kami senang karena keadilan sudah ditegakkan. Ini adalah hasil perjuangan kami. Kemenangan kami menunjukkan bahwa serikat pekerja itu tidak boleh diberangus karena pekerja punya hak untuk itu. Indosiar harusnya mengganti direksinya yang sekarang," kata Sekretaris Jenderal Sekar Indosiar Yanri Syawal Silitonga, Selasa (18/01/2011).

Gugatan ini dilayangkan Sekar Indosiar menyusul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih kurang 239 karyawan Indosiar oleh manajemen. Sebanyak 90 persen karyawan yang di-PHK merupakan anggota Sekar Indosiar.

"Tuntutan kami akhirnya dikabulkan, untuk permintaan maaf Indosiar tersebut. Untuk tuntutan uang senilai Rp 100 miliar, tidak dikabulkan. Tapi, itu tidak masalah, kami menerima karena kami hanya mencari keadilan untuk serikat pekerja, bukan uang," tutur Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Atas putusan itu, kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, menyatakan akan mengajukan banding.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/18/1924340/Indosiar.Harus.Minta.Maaf.ke.Karyawan

Selasa, 18 Januari 2011

PN Jakbar: Indosiar Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Selasa, 18/01/2011 17:11 WIB
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar. Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.

"Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak nasional, Harian Kompas dan Media Indonesia dalam dua kali penerbitan," kata Janes, saat membacakan putusannya, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Selasa (18/1/2011).

Majelis mengatakan, Indosiar yang diwakili oleh Direktur Utama Handoko harus membuat pengumuman yang intinya bertuliskan meminta maaf kepada Sekar Indosiar karena telah menghalang-halangi karyawan untuk berserikat. "Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari, apabila putusan ini tidak dilaksanakan," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Sekar Indosiar mampu membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah mengintimidasi karyawan, dengan mengambil formulir keanggotaan Sekar Indosiar terkait rencana penuntutan pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB).

Lalu, Indosiar juga terbukti melarang karyawan yang tergabung dengan serikat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Atas pelarangan ini, berakibat pada pemutusan hubungan kerja.

"Penggugat mampu membuktikan pokok gugatannya," ujar dia.

Kendati demikian, majelis tidak mengabulkan tuntutan materil dan immateril yang berjumlah total Rp 126 miliar. Seusai putusan ini, beberapa anggota Sekar Indosiar, sangat bersyukur dan berteriak di ruang sidang.

"Hidup buruh. Allahu Akbar, kebenaran adalah segalanya," teriak karyawan Indosiar.

Atas putusan ini, PT Indosiar Visual Mandiri mengataka (Indosiar) akan mengajukan banding.

"Menurut kami putusannya tidak berdasarkan bukti. Buktinya tidak dipertimbangkan secara tepat. Kami akan mengajukan banding segera," ujar kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees usai sidang.

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.

Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif menggugat manajemen perusahaan.

(asp/anw)

http://us.detiknews.com/read/2011/01/18/171102/1549376/10/pn-jakbar-indosiar-lakukan-perbuatan-melanggar-hukum?9911022

MAJELIS HAKIM PN JAKARTA MEMERINTAHKAN HANDOKO SELAKU MANAJEMEN PT. INDOSIAR MEMINTA MAAF KEPADA SEKAR INDOSIAR



Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang S.H. membuat putusan yang fenomenal dengan memenangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.

Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota, memerintahkan pada para Tergugat yang dipimpin oleh Handoko untuk membuat permintaan maaf di Media Massa Nasional, seperti media Cetak, media Televisi, media Radio dan media On line.

Jannes Aritonang atas Perkara No. 207/PDT.G/2010 membacakan putusannya dengan memerintahkan membuat permintaan maaf dengan isi: "SAYA HANDOKO, ATAS NAMA PRIBADI DAN ATAS NAMA JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG SAYA PIMPIN. DENGAN INI MENYATAKAN PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN TERHADAP SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR".

Lalu Jannes Aritonang S.H. juga menjatuh putusan Dwangsom atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp. 2 Juta per hari.

Ini adalah Putusan Gugatan Perkara PMH yang Pertama sekalai dikabulkan untuk disidangkan dan dimenangkan oleh Serikat Pekerja di Pengadilan Negeri.

Jumat, 14 Januari 2011

Putusan sengketa PHK massal karyawan Indosiar ditunda

12 Januari 2011 | 15:56 | Hukum www.primaironline.com


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang putusan sengketa antara Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. Diketahui, penundaan putusan ini dilakukan untuk keempat kalinya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap pekerja stasiun televisi swasta itu.

"Alasannya musyawarah putusan dari majelis hakim belum selesai," kata kuasa hukum Sekar Indosiar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/1).

Soleh mengatakan, musyawarah belum selesai karena sempat terjadi pergantian susunan majelis saat penundaan sidang putusan yang pertama kalinya beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Janes Aritonang sempat diganti oleh hakim lain di PN Jakbar lantaran mendapat mutasi ke PN Palangkaraya.


"Namun, kita protes lewat surat ke Mahkamah Agung (MA). Perjalanan sidang sudah berlangsung 10 bulan tiba-tiba kok hakimnya diganti dan dalam satu minggu sudah harus membuat putusannya. Ini sangat naif," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) terkait mutasi dan perpindahan hakim, perkara yang sedang ditangani harus diselesaikan lebih dahulu, sebelum hakim itu berpindah ke pengadilan lain. "MA menindaklanjutinya sehingga hakimnya diperintahkan untuk menyelesaikan perkara ini terlebih dahulu," kata dia.

Kendati demikian, meskipun hakim Janes Aritonang sudah kembali dari PN Palangkaraya untuk menyelesaikan perkara ini, rupanya musyawarah putusan belum selesai dibuat. Majelis yang beranggotakan Janes Aritonang, Edo dan Cecep meminta sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, Selasa (18/1).

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.


Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, terkait hal ini manajemen membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko. PN Jakbar diminta menyatakan manajemen Indosiar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan segera memenuhi hak-hak kekaryawanan.

"Ini kasus terbesar di Indonesia, kami menyebutnya Union Busting, PHK besar-besaran dalam waktu bersamaan. Kasus ini juga upaya pembrangusan anti berserikat terhadap karyawan Indosiar yang tergabung dalam Serikat," paparnya.

Khresna Gunarto (new)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/putusan-sengketa-phk-massal-karyawan-indosiar-ditunda

Rabu, 12 Januari 2011

PUTUSAN INDOSIAR KEMBALI DITUNDA

Rabu, 12 Januari 2011 | 21:58 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan atas kasus anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) ditunda untuk ketiga kalinya. Majelis Hakim yang dipimpin Janes Aritonang meminta pengunduran waktu untuk bisa memutuskan perkara itu.
"Kami harus bermusyawarah lagi," kata Janes dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/1).

Dalam sidang Janes meminta maaf kepada para pihak atas tertundanya putusan. Dia berharap tidak ada opini buruk terkait tertundanya putusan. "Tertunda semata karena teknis mutasi saya ke PN lain," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.


Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat.

Namun dengan penjelasan hakim, kuasa hukum penggugat dari serikat karyawan Indosiar, Sholeh Ali menyatakan mengapresiasi penjelasan hakim. "Saya berharap hakim benar-benar memutuskan dengan hati nurani," katanya.

Sandy Indra Pratama

KSN KECAM SIKAP ANTI-SERIKAT DI INDOSIAR

Selasa, 11 Januari 2011 | 21:05 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN) mengecam PT Indosiar Visual Mandiri atas tindakannya mengekang kebebasan berserikat di lingkungan perusahaannya. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam siaran pers yang dibagikan di tengah demonstrasi karyawan anggota Serikat Karyawan Indosiar di depan kantor Indosiar, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2011).

“KSN meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap mengawasi permasalahan yang terjadi di PT Indosiar, terutama mengenai perselisihan hubungan industrial, dan tidak segan-segan menindak tegas pihak Indosiar apabila di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan,” kata Koordinator Komite Solidaritas Nasional Anwar Ma'ruf, dalam siaran persnya.

Dalam catatan Komite Solidaritas Nasional, tindakan yang dianggap melanggar hak karyawan antara lain berupa tindakan menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dalam serikat, mengintimidasi, menolak diajak berunding soal Perjanjian Kerja Bersama, membuat peraturan perusahaan sepihak, membuat serikat yang dikendalikan penuh oleh manajemen, tidak memberikan pekerjaan, memutasi pengurus atau anggota serikat, melakukan skorsing, dan melakukan pemutusan hubungan kerja.


Dalam aksi tadi siang, Sekar Indosiar mendapatkan dukungan dari sejumlah serikat pekerja. Selain dihadiri wakil dari KSN, dukungan juga disampaikan oleh organisasi serikat pekerja media yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dalam orasinya, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi mengatakan, apa yang dialami oleh anggota Sekar Indosiar adalah tindakan yang melanggar undang-undang. "AJI mendukung sepenuhnya perjuangan anggota Sekar untuk menuntut hak-haknya," kata Wiwin --sapaan akrab Winuranto Adhi.

Sekar Indosiar sudah menggugat secara perdata Manajemen PT Indosiar atas dugaan sikap anti-serikat. Saat ini, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, vonis atas kasus ini akan dibacakan dalam sidang, besok.

Annisa Aninditya | Manan

http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/01/11/brk,20110111-305512,id.html

DUKUNGAN PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR SEMAKIN BANYAK

Dalam Sidang Pembacaan Perkara Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers semakin hari semakin mendapat dukungan dari banyak elemen Aktivis Serikat Pekerja di Indonesia.

Dukungan tidak hanya datang dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI); Komite Solidaritas Nasional (KSN), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SP ANTV, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Jakarta, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Carrefour Indonesia, KASBI, Labour Working Group (LWG), Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trade Union Right Center (TURC).


Pada sidang Perkara Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 12 Januari 2011 hadir banyak elemen yang mendukung perjuangan Sekar Indosiar. Seperti dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja; Forum Karyawan Merpati Nusantara; SP Angkasa Pura 1; SP Angkasa Pura 2; SP PLN, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FPSP2KI); SP Pontianak Pos; SP Dok Koja Bahari; Aliansi Pekerja Outsourcing (APO) JICT; SP Bank Swadesi; Serikat Pekerja Nasional (SPN); Ikatan Dosen dan Karyawan IBII; SP British International School; dll.

Mursalin, pengurus SP Pontianak Post ikut aksi solidaritas Sekar Indosiar, Selasa (11/1) "Perlawanan sekar Indosiar menginspirasi SP yg lain, termasuk SP Pontianak Pos," kata Mursalin dalam aksinya.

Perkara Putusan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, sungguh sudah ditunggu-tunggu oleh para Pegiat Serikat Pekerja di Indonesia.


Sesudah Hakim Ketua Jannes Aritonang menunda pembacaan putusan perkara Anti Berserikat ini. Para aktivis Serikat Pekerja menyatakan dukungan pada Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua; Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H sebagai Hakim Anggota, untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan hati nurani. Putusan perkara ini akan menjadi sebuah terobosan hukum dan akan dicatat dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia.

Para aktivis menyatakan puas atas dikembalikannya Jannes Aritonang S.H. tetap sebagai Hakim Ketua Perkara ini. Diharap Majelis Hakim yang memutusakan perkara ini bisa jernih dan lengkap dalam memutuskan perkara yang sudah berlangsung lebih sepuluh bulan di PN Jakarta Barat.

KE-3 KALINYA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA ANTI BERSERIKAT DI INDOSIAR DITUNDA

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Sholeh Ali dan rekan-rekan dari LBH Pers, kuasa hukum SEKAR Indosiar, yang menggugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, untuk kesekian kali kembali ditunda.

Jannes Aritonang S.H. menyatakan belum bisa membacakan Putusan Perkara No. 207/PDT.G/2010 karena sebelumnya dia cuti dari tanggal 23 Desember 2010 hingga baru masuk Senin tanggal 9 Januari 2011. Lalu Jannes Aritonag juga menyampaikan bahwa "Kami (Majelis Hakim, red) baru mulai hari ini (Rabu tanggal 12 Januari 2011) bersidang untuk membuat putusan atas perkara SEKAR Indosiar ini. Jadi yang seyogiyanya hari ini untuk membacakan putusan, tidak dapat dilakukan."


Jannes Aritonang juga memberi klarifikasi agar pembacaan putusan yang tertunda-tunda ini jangan ditafsirkan miring. Kalau sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2010 Jannes Aritonang menyatakan bahwa dia tidak ikut lagi dalam tim yang memutuskan perkara SEKAR Indosiar, karena sudah mendapat SK Mutasi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda. Dalam sidang tanggal 12 Januari 2011 Jannes Aritonang menyatakan bahwa Atasannya sementara menunda mutasinya, hingga dia membuat putusaan atas Perkara Perdata Anti Berserikat yang diajukan SEKAR Indosiar.


Ketua Majelis Hakim ini juga memohon agar semua pihak yang bersengketa tidak menafsirkan macam-macam. Dan meminta semua pihak memberi ruang dan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk bisa mempertimbangkan segala dalil hukum yang sudah diajukan oleh para kuasa hukum dan fakta yang ada dipersidangan.

Lalu Ketua Majelis Jannes Aritonang menjadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Perkara No.207/PDT.G/2010/JAK.BAR yang keempat kali, SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

Selasa, 11 Januari 2011

Karyawan Tabur Bunga di Depan Kantor Indosiar

Selasa, 11 Januari 2011 | 14:27 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar unjuk rasa dengan melakukan aksi tretikal dengan berbaring di jalan masuk kantor Indosiar. Sebagian lainnya menabur bunga. "Ini simbol bahwa hak karyawan untuk berserikat telah mati di sini," ujar Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, hari ini.


Peserta demontrasi juga menggelar spanduk berisi kecaman terhadap pemberangusan serikat karyawan. Mereka memblokir jalan masuk, sehingga sejumlah kendaraan yang hendak menuju kantor Indosiar urung masuk. "Kami lakukan aksi damai di sini, kami harap pihak manajemen bersedia menemui kami."

Unjuk rasa ini adalah buntut adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja di Indosiar. PT Indosiar Visual Mandiri telah memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari 300 karyawannya. Lebih dari 90 persen adalah anggota Sekar Indosiar. "Tidak hanya karyawan, para pengurus Sekar Indosiar juga dibabat," ujar Dicky.


Pengurus Sekar telah mengajukan gugatan perdata pada PT Indosiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menghalang-halangi hak karyawan untuk berserikat sebagaimana pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sidang akan digelar kembali besok.

http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/01/11/brk,20110111-305363,id.html

AKSI DAMAI DI JALAN DAMAI 11 TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11



Sekar Indosiar menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Jalan Damai Nomor 11 tanggal 11 Januari-11 tepat pukul 11 WIB. Aksi ini dalam rangka peringatan 1 tahun Perjuangan Sekar Indosiar melawan Arogansi dan Tindakan Anti Berserikat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana Sekar Indosiar bersama 300 lebih anggotanya melakukan Unjuk Rasa di Jalan Damai 11 guna menyuarakan 7 (tujuh) tuntutannya. Pembayaran Upah diatas UMP DKI; Pengangkatan karyawan kontrak yang sudah lebih 5 (lima) tahun kerja; penyertaan Jamsostek yang merata; Pembayaran Upah yang sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003, Penyesuaian Gaji Pokok; Jenjang Karir yang jelas dan transparan; dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan Indosiar.

Mediasi berkali-kali yang sudah dilakukan oleh Kemenakertrans RI dan Komisi IX DPR RI tidak menjadi senjata ampuh untuk membawa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri agar mau duduk berunding. Tapi dengan Arogan dan jumawa Manajemen PT. INdosiar yang dipimpin oleh Handoko ini malah mem-PHK hampir semua peserta Unjuk Rasa.

Kali ini Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar didukung oleh lebih 50 (lima puluh) elemen yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional/KSN. Aksi kali KSN menyuarakan Kebebasan dalam Berserikat dan Kebebasan dalam menyampaikan pendapat harus dibuka selebar-lebarnya di Negeri Indonesia Tercinta ini.


KSN juga menyatakan bahwa tahun 2011 ini adalah tahun Perlawanan terhadap Tindakan Anti Berserikat dimana pun di Indonesia ini. Sastro selaku Koordinator KSN menyatakan "Putusan gugatan Perdata teman-teman Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat tanggal 12 Januari 2011. Akan menjadi putusan fenomenal bagi perjuangan buruh. Terutama bagi penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Terutama Pasal 28 dan Pasal 43. Manajemen atau pengusaha yang tidak patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, harus tidak diberi kesempatan untuk dapat membeli dan mengatur pelaksanaan hukum itu. Bahkan mereka ini harus dimasukkan bui, seperti yang terjadi pada Pimpinan perusahaan PT. Kim Jing di Pasuruan Jawa Timur. Yang sekarang ini sudah masuk bui."

Senin, 10 Januari 2011

SETAHUN AKSI UNJUK RASA DAMAI DI JALAN DAMAI 11 INDOSIAR


(Aksi Unjuk Rasa Damai SEKAR Indosiar Tanggal 11 Januari 2010 di Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Tindak Lanjut dari Aksi Unjuk Rasa ini, Para Aktivis SEKAR Indosiar ini di PHK...)


(Ketua SEKAR Indosiar Dicky Irawan dan Sekretaris SEKAR Indosiar Yanri Silitonga. Tetap Berjuang Menegakkan Kebenaran. Karena "Kebenaran Tak Pernah Berpihak dan Bisa Dibeli!!" ANti Berserikat Adalah Pelanggaran Hak Azasi, Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Sudah seharusnya Media Tetap Menyuarakan Pergerakan ini. Kalau di Perusahaan Media Saja Hak Berserikat di Bungkam, Apalagi di Sektor Usaha Lainnya..)


(Orasi dan orasi adalah Wujud Ekpresi Demokrasi. Keterbukaan dan kerelaan untuk mendapat kritikan dan memperbaiki diri adalah Awal untuk Terjadinya Perubahan dan Perbaikan dalam Tata Kelola PT. Indosiar Visual Mandiri.)


(Ini salah satu alat yang digunakan untuk Membungkam Tersebarnya Suara Aksi Damai Unjuk Rasa SEKAR Indosiar, yakni dengan meng-jam signal Handphone pada saat berlangsungngya Aksi Unjuk Rasa tanggal 11 Januari 2010 yang lalu. Padahal Presiden RI saja di Demo tidak ada Upaya Pembungkaman Seperti ini oleh Aparat yang Berwenang Melakukan Tindakan ini. "Kebenaran Tidak Bisa Dibungkam...!!" )

Kamis, 06 Januari 2011

Sidang Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda

Rabu, 05 Januari 2011 | 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang putusan atas kasus dugaan anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) kembali ditunda.

"Sedianya, berdasarkan berita acara, putusan dibacakan hari ini. Namun sampai hari ini Pak Janes (Hakim Ketua) belum pulang dari cuti. Karena itu, kami mohon waktu untuk berkoordinasi sampai Rabu, tanggal 12 Januari, pekan depan," kata hakim anggota, Ebo M. Maulana yang menggantikan hakim ketua, Janes Aritonang memimpin sidang, Rabu (5/12) siang.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, bertanya pada majelis mengenai rencana penggantian hakim. "Belum, karena beliau masih cuti," kata Ebo M. Maulana yang didampingi oleh hakim Encep Yuliadi sebelum mengakhiri pemberitahuannya tersebut.

Ketua Serikat Karyawan Indosiar, Dicky Irawan, mengaku kecewa lantaran penundaan pembacaan putusan tersebut. "Namun kami akan terus mengawal persidangan ini," ujarnya.

Dicky juga mengaku optimis hakim akan memutuskan hal terbaik dalam sidang pekan depan. "Ya, kami optimistis, karena tindakan mereka melakukan penggembosan organisasi tidak terbantahkan," katanya. Tindakan tersebut termasuk merampas formulir pendaftaran Sekar Indosiar hingga pemecatan terhadap 300 anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen PT Indosiar Visual Mandiri.

Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Sekar Indosiar menyatakan bahwa penundaan putusan ini merupakan hasil dari usaha timnya yang meminta pada Mahkamah Agung agar hakim dalam kasus dugaan anti organisasi ini tidak diganti. "Kami sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung pada 27 Desember lalu agar hakim dalam kasus ini bisa melanjutkan hingga pembacaan putusan," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.

Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat. Pembacaan putusan saat itu ditunda karena majelis hakim yang mengadili kasus ini diganti.
"Saya minta maaf, ini adalah hari terakhir saya dalam persidangan ini, karena mulai besok saya akan pindah tugas," kata Janes Aritonang, ketua majelis hakim saat itu. Ia akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Penundaan terjadi lagi hari ini, tapi dengan alasan Janes masih cuti.

PINGIT ARIA

http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2011/01/05/brk,20110105-303888,id.html

Jelang 1 tahun Perkara Union Busting di Indosiar

Tanggal 11 Januari 2010 sebanyak 300-an Anggota Sekar Indosiar melakukan Aksi Demo / Unjuk Rasa Damai di depan Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri Jalan Damai Nomor 11 Daan Mogot dan di depan Wisma Indocement Jalan Jenderal Sudirman. Ada 7 (tujuh) butir tuntutan yang diusung Aksi Unjuk Rasa ini. Seperti: perbaikan pembayaran upah yang diabwah UMP DKI Jakarta; kejelasan kontrak kerja karyawan yang lebih dari 5 tahun; skala pengupahan yang menyalahi Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003; penyertaan Jamsostek karyawan yang merata; jenjang karir yang tidak terukur, jelas dan transparan; kenaikan upah pokok; dan adanya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawan Indosiar.

Bahkan upaya Mediasi atas perkara diatas pernah dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.

Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.

Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H., dan didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, pada tanggal 01 Juli 2010, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak secara absolut untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.

MAJELIS HAKIM PN JAKARTA BARAT KEMBALI MENUNDA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING) DI INDOSIAR

Rabu tanggal 05 Januari 2011 pukul 12.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat kembali menggelar persidangan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yakni perkara Anti Berserikat (union busting). Gugatan ini diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.

Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ebo Maulana S.H. dan didampingi oleh Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota kembali menunda pembacaan putusan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR. Dalam persidangan Ebo Maulana S.H. menyatakan “sidang yang seyogiyanya untuk membacakan putusan, saat ini belum bisa dilakukan. Karena Hakim Ketua Jannes Aritonang S.H. sedang cuti. Sehingga Majelis Hakim belum sempat bertemu untuk membuat putusan.

Pernyataan Ebo Maulana dalam sidang kali ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang pada persidangan Rabu tanggal 22 Desember 2010, dimana Jannes Aritonang memberi pernyataan dalam persidangan bahwa “karena SK Mutasi sudah turun, dan efektif tertanggal 23 Desember 2010. Maka selanjutnya saya (Jannes Aritonang) tidak bisa membuat putusan atas perkara yang diajukan oleh ekar Indosiar melawan Manajemen PT. Indosiar.” Selanjutnya Jannes Aritonang menyerahkan kepada Kepala PN Jakarta Barat untuk menunjuk Hakim Penggantinya guna membuat putusan atas perkara ini.

Kemudian pimpinan Sidang Ebo Maulana S.H. mengetuk palu penunda sidang pembacaan putusan satu minggu, menjadi tanggal 12 Januari 2011.

Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan sikap mendukung penetapan yang telah dilakukan oleh Kepala PN Jakarta Barat H. Lexsy Mamonto S.H. M.H. untuk tetap mempertahankan personil Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara Gugatan Perdata Anti Berserikat ini. Sholeh Ali S.H. dari LBH Pers mengatakan “kita mendukung Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam memutuskan perkara anti berserikat ini. Penundaan pelaksanaan Mutasi Hakim Ketua Jannnes Aritonang ke Kalimantan adalah langkah yang tepat. Sehingga Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini adalah benar-benar Hakim yang memahami alur perkara ini secara utuh. Memahami bukti-bukti dan memahami fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.

Kemudian Sholeh Ali menambahkan “putusan atas perkara Anti Berserikat ini sangat ditunggu-tunggu oleh para buruh atau pekerja di Indonesia. Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Barat ini akan menjadi tonggak bersejarah bagi tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia. Terutama bagi perjuang tegaknya kebebasan dalam berserikat dan dalam menyampaikan pendapat. Sedang putusan perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Sedang putusan perkara Pidana Anti Berserikat sudah pernah dilakukan oleh PN Pasuruan Jawa Timur. Dimana Majelis Hakim berani membuat terobosan hukum dengan membuat putusan bersalah terbukti melanggar Pasal 43 jo Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada bagi Pimpinan Perusahaan PT. Kim Jing.

Selanjutnya Sastro Koodinator Komite Solidaritas Nasional (KSN) menyatakan “dengan dipenuhinya tuntutan Sekar Indosiar bersama kuasa hukumnya untuk tetap mempertahankan personil Majelis Hakim, patut disyukuri dan diberi ancungan jempol kepada Kepala PN Jakarta Barat. Selanjutnya kita harus tetap memonitor Majelis Hakim dalam membuat putusannya. Bila teman-teman punya bukti akan adanya ketidakberesan dalam membuat putusan ini. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti ke lembaga yang berkompeten. Seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satgas Mafia Hukum dan Peradilan.

Sedang Winuranto dari Aliansi Juranlis Independen (AJI) membeberkan contoh tentang langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers dengan membuat pengaduan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bagian Pengawasan Hakim, atas pelanggaran Kode Etik Hakim dan ketidakprofesionalan Majelis Hakim PHI Jakarta. Dimana selama menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar bulan Oktober 2010 yang lalu, Ketua dan Anggota Majelis Hakim telah menunjukkan sikap keberpihakannya pada Manajemen PT. Indosiar dan mengabaikan semua fakta yang disampaikan oleh saksi fakta dan saksi Ahli, Surya Chandra, yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar. “Jadi banyak alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh aktivis serikat buruh atau serikat pekerja. Karena serikat buruh atau serikat pekerja tidak punya kekuatan UANG.

Minggu, 02 Januari 2011

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT

KAMI MENGUNDANG TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN ANGGOTA SEKAR INDOSIAR, BAIK YANG MASIH AKTIF DAN YANG SUDAH MANTAN; TEMAN-TEMAN AKTIVIS SERIKAT PEKERJA, FEDERASI SP MEDIA IDEPENDEN, KOMITE SOLIDARITAS NASIONAL, KASBI, TURC, LWG, ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN, SEKAR GARUDA, SP ANGKASA PURA, SP MANDIRI, SP STANCHART, SP CARREFOUR, SP PLN, SP TELKOM, DAN LAIN-LAIN YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN SATU PERSATU; TEMAN-TEMAN MEDIA CETAK, TELEVISI, ELEKTRONIK DAN RADIO; TEMAN-TEMAN LSM; YANG TERHORMAT BAPAK DAN IBU ANGGOTA KOMISI IX DPR RI; BAPAK DAN IBU PERWAKILAN DARI ILO DI INDONESIA;



UNTUK MENGHADIRI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ANTI BERSERIKAT YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MELAWAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

RABU TANGGAL 05 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

MARI KITA DUKUNG LEMBAGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, TERUTAMA BUAT MAJELIS HAKIM YANG TERDIRI DARI JANNES ARITONANG S.H. SEBAGAI HAKIM KETUA, EBO MAULANA S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA DAN ENCEP YULIARDI S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. AGAR MAJELIS HAKIM TERBEBAS DARI INTERVENSI DARI PIHAK LUAR DAN ATASANNYA DALAM MEMBUAT TEROBOSAN HUKUM DEMI TEGAKNYA KEBERNARAN DAN SUPREMASI HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA TERCINTA INI.

SEMOGA PUTUSAN PERKARA INI AKAN MENJADI ASPEK JURISPRUDENSI BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA, KHUSUSNYA BAGI BURUH/PEKERJA INDONESIA DALAM MENJALANKAN HAK AZASINYA UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.