UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Selasa, 31 Agustus 2010
Sekar Indosiar Layangkan Surat Pergantian Hakim
Pengurus Sekar Indosiar telah melayangkan Surat Pemohonan penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja yang mengadili kasus Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta.
Surat penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja dengan Nomor 167/Sekar-Indosiar/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 ini ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kepada Hakim Pengawas PN Jakarta Pusar, Kepala Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.
Adapun yang menjadi keberatan Pengurus Sekar Indosiar untuk adanya penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja, Endro Budiarto, S.H. seperti:
1. cenderung bertanya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil alasan PHK yang disampaikan Sekar Indosiar, seperti yang tertuang dalam Jawaban dan Gugatan Rekopensi Tergugat, yakni 22 orang karyawan yang di skorsing,
2. cenderung bertanya yang memperkuat dan membenarkan dalil Gugatan PHK dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
3. pertanyaan yang disampaikan bersifat subjektif, bukan menggali fakta yang terjadi,
4. pertanyaanya sangat melecehkan para saksi yang telah menjadi korban PHK secara semena-mena yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.
Pada lanjutan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan di PHI Jalan MT Haryono Pancoran, Selasa tanggal 24 Agustus 2010, Anggota Majelis Hakim sudah berganti. Persidangan sudah tidak dihadiri oleh Hakim Ad hoc Endro Budiarto, S.H.
Rabu, 25 Agustus 2010
Pengakuan Cucu Sutrino: "Kalo Elo Ndak Mau Keluar dari Sekar, Tanggung Sendiri Akibatnya!"
Karyawan Departemen IT Indosiar Cucu Sutrisno jadi saksi atas Gugatan Perdata Anti Berserikat, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Cucu Sutrisno menyampaikan dalam persidangan bahwa dia telah berkali-kali dipanggil oleh atasannya Cucuk Pujiastrianto untuk mundur dari keanggotaannya di Sekar Indosiar. Pemanggilan oleh atasannya ini dilakukan berkali-kali, dan semakin intens dilakukan pada bulan Januari 2010 hingga dia di Skorsing pada tanggal 12 Maret 2010. Klimaks dari upaya Cucu Pujiastrianto yang tidak berhasil meneror Cucu Sutrisno untuk mundur dari keanggotaan Sekar, atasannya ini pernah mentampaikan kalimat keras dengan penuh gregetan pada Cucu Sutrino "kalau kamu ndak mau mundur dari Sekar Indosiar, ya tanggung sendiri akibatnya!" Kejadian berlangsung
Cucu Sutrisno sebagai juga pernah disidang saat rapat Departemen IT, yang dihadiri oleh Hartono, Manager; Macrino, Assiten Manager, section head, supervisor, dan semua staf Departmen IT lainnya. Pada rapat Departemen IT tersebut Cucu Sutrisno dicecar tentang aktivitas dia dan Sekar Indosiar yang mengajukan perundingan PKB pada bulan Desember 2008. Cucu Sutrisno menjawab bahwa Sekar Indosiar dalam draft PKB mengajukan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan semua karyawan Indosiar. Ketika Hartono Manager Departemen IT menyatakan "kan sudah ada PP (maksudnya Peraturan Perusahaan)!" Cucu Sutrisno menyatakan masih banyak karyawan level bawah yang belum dipenuhi hak-haknya. Padahal PP 2008 yang dibuat oleh perusahaan tidak pernah ada sosialisasi. Bahkan baru disebarkan oleh Manajemen Indosiar tentang PP ini, karena Sekar Indosiar mengupayakan adanya PKB.
Seperti yang akan diupayakan Sekar Indosiar adalah perbaikan perhitungan Lembur. Karena ketika pembuatan draft PKB, Cucu Sutrisno terlibat dalam komisi perhitungan lembur. Sementara perhitungan lembur yang terjadi di Indosiar selama ini tidak pernah jelas perhitungannya.
Dalam persidangan Cucu Sutrisno juga mengaku bahwa selain dia diminta untuk mundur sebagai anggota Sekar Indosiar oleh atasannya Cucuk Pujiatrianto, dia juga pernah disodori formulir untuk masuk jadi anggota Sekawan Indosiar. Hartono mengatakan "Cuk, elo isi ini aja!" sambil memberikan formulir anggota Sekawan padanya.
Tindakan anti berserikat yang sistematis ini terjadi pada semua Departmen di Indosiar. Tidak hanya di Departmen IT, tapi juga di Departemen Art, Departemen GA, Departemen Security, Departmen Building Maintenance, dll. Dimana para level Manager aktif untuk mendorong anggota Sekar Indosiar mundur dalam keanggotaan Sekar dan berupaya untuk menggiring mereka untuk masuk ke Sekawan.
Karena Cucu Sutrisno tidak mau mundur dari keanggotaan Sekar Indosiar, maka tanggal 12 Maret 2010, setelah Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di Jalan Damai Daan Mogot tanggal 11 Maret 2010. Cucu Sutrisno dipanggil oleh staf Departemen HRD untuk diminta isi formulir pengunduran diri, dimana formulirnya sudah dibuat oleh Departemen HRD, tinggal bubuhi tanda tangan. Karena Cucu Sutrisno menolak pembubuhan tanda tangan, lalu langsung diberikan putusan skorsing yang tanda-tangani oleh Dudi Ruhendi selaku Manager HRD.
Akibat tindakan anti berserikat yang dilakukan secara sistematis oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, maka lembaga Sekar Indosiar menjadi lumpuh. Tidak ada lagi pengurus dan aktivis yang masih aktif bekerja di Indosiar. Lalu perjuangan PKB dan 7 (tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar untuk memperbaiki pemenuhan hak normatif karyawan menjadi tidak ada yang melanjutkan.
Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar pada Manajemen Indosiar adalah Pemenuhan Upah diatas UMP DKI Jakarta; pemberian Jamsostek yang merata; perhitungan lembur yang jelas dan trasparan; pengangkatan karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun; penyesuaian skala upah sesuai dengan pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, yakni komponen Gaji Pokok harus minimal 75 persen dari Upah; jenjang karir yang jelas dan transparan dan pelatihan terhadap karyawan guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.
Sidang PHI Perkara Indosiar, Hadirkan Kesaksian Sudrajat Reporter Indosiar
Jakarta, Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diajukan oleh Managemen Perusahaan Televisi Ikan terbang kembali dilanjutkan. Kali ini kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menghadirkan Sudrajat menjadi saksi atas tindakan PHK yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar guna memberangus para Aktivitis dan Pengurus Sekar Indosiar.
Dalam kesaksiannya Sudrajat mengatakan bahwa tidak pernah melihat ada pengumuman dari Manajemen Indosiar bahwa akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi pada tanggal 29 Nopermber 2009. Pihak Manajemen Indosiar hanya mengeluarkan pengumuman Restrukturisasi dan Reorganiasasi pada awal Februari 2010, lalu 2 (dua) hari kemudian mengeluarkan pengumuman "pengunduran diri secara terhormat". Tawaran ini diberikan terbuka buat semua karyawan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Sementara ada banyak karyawan yang mengisi formulir "program pengunduran diri secara terhormat", dimana formulir pengunduran ini sudah disiapkan oleh Departemen HRD yang dipimpin oleh Dudi Ruhendi. Tapi hanya sedikit yang disetujui, dan ada banyak yang mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan Indosiar ditolak. Seperti di Departemen News (Pemberitaan) tempat Sudrajat bekerja ada sedikitnya 6 (enam) orang yang ditolak permintaan pengunduran dirinya.
Sudrajat memberikan pengakuan bahwa dia adalah orang pertama di Departemen News yang dipanggil oleh Manager Departemen News, Gafar Yudtadi, untuk siap-siap jika dipanggil oleh Departemen HRD untuk diminta mundur (PHK) sebagai karyawan Indosiar. Esok harinya dia ditelepon lewat HP (komunikasi lewat handphone) oleh staf Depertemen HRD Indosiar guna menghadap Dudi Ruhendi. Pemanggilan lewat HP dia abaikan hingga dua kali. Lalu kemudian Sudrajat datang kembali menghadap atasannya Gaffar Yudtadi, dengan mengatakan bahwa "tidak benar ini, memanggil karyawan hanya lewat HP untuk membicarakan hal penting, seperti masalah pengunduran diri (PHK)." Setelah komplain yang disampaikan pada Gaffar Yudtadi ini baru kemudian Departemen HRD, Dudi Ruhendi melayangkan surat tertulis pemanggilan terhadap dirinya guna diminta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Departemen HRD Indosiar, tentang pengunduran diri secara terhormat sebagai karyawan Indosiar.
Tidak ada waktu untuk berunding. Karyawan hanya ada dua pilihan menerima tawaran untuk mengundurkan diri sebagai karyawan Indosiar atau dikenakan putusan skorsing oleh perusahaan. Ketika Sudrajat bertanya pada Dudi Ruhendi alasan atau pertimbangan PHK atas dirinya? Dudi Ruhendi hanya mengatakan bahwa dia tidak tahu! dia hanya menjalankan perintah dari Manajemen.
Sudrajat dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa putusan PHK yang dibuat oleh Manajemen Indosiar, semua muara dari upaya Sekar Indosiar guna mewujudkan perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Karena tidak terwujud karena anggota Sekar Indosiar digembosi secara sistematis. Lalu pengurus Sekar Indosiar mengupayakannya perjuangan langsung berupa penyampaian 7 (tujuh) butir tuntuntan yang diajukan langsung ke Manajemen Indosiar. Usulan ini disampaikan baik secara lisan, dimana pengurus ketemu langsung dengan Handoko Dirut Indosiar dan juga secara tertulis. Karena tidak ada tanggapan dari Handoko Dirut PT. Indosiar Visual Mandiri, akhirnya Sekar Indosiar menggagas Aksi Unjuk Rasa Damai tanggal 11 Januari 2010.
Kemudian pengurus Sekar Indosiar memohon mediasi penyelesaian perkara 7 (tujuh) butir perselisihan ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar. Hasilnya pada saat itu, diminta Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar bertemu kembali secara Bipartit guna membicarakan penyelesaian masalah ini selama 14 hari kerja. Tapi pertemuan Bipartit tersebut tidak pernah terjadi, tapi yang ada malah PHK secara tiba-tiba pada karyawan cleaning service, sopir, dubber dan lain-lain.
Akhirnya Sekar Indosiar melakukan pengaduan guna penyelesaian perkara ini ke Pokja Naker Komisi IX DPR RI. Saat itu diterima langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning. Bahkan saat itu Tim Komisi IX DPR RI meminta agar Manajemen Indosiar menghentikan PHK yang sedang terjadi. Tapi faktanya Manajemen Indosiar tidak menggubris himbauan ini. PHK Jalan terus hingga Awal Maret 2010. Yang menolak permintaan Manajemen Indosiar untuk mengisi formulir pengunduran diri secara terhormat. Pihak Manajemen Indosiar melalui Dudi Ruhendi mengeluarkan surat skorsing. Dan jumlah yang kena skorsing tersebut adalah sebanyak 22 orang, termasuk Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.
Sudrajat juga menyatakan bahwa ia masuk sebagai anggota Sekar Indosiar karena Ketua Sekar Indosiar pernah menjadi karyawan terbaik (teladan) se Indosiar. (HN - Ryan)
Sumber www.hukumnews.com
Selasa tanggal 24 Agustus 2010
Selasa, 24 Agustus 2010
Menunggu Kepastian Jadwal Sidang dan Daya Tahan Pejuang Kebenaran
Sidang Lanjutan Gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, yang mana semua adalah anggota Sekar Indosiar dan termasuk pengurus Sekar Indosiar, kembali dilanjutkan pada Selasa tanggal 24 Agustus 2010. Sudah untuk kesekian kalinya jadwal Sidang tidak dapat diprediksi. Sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, hingga jam 13.00 baru dimulai.
Terlihat para tergugat 22 orang karyawan yang diputus skorsing secara semena-mena dan sepihak oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, tetap sabar dalam menunggu jadwal pasti persidangan.
Kesabaran dan kegigihan dalam menunggu kepastian jadwal persidangan, sama beratnya dengan kegigihan perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum, yang berkeadilan dan sesuai fakta yang terjadi, melalui proses persidangan oleh Majelis Hakim, dalam hal ini Persidangan Hubungan Indusrial (PHI) Jakarta Pusat.
Persidangan demi persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh FX Sujiwo, S.H., M.H., guna menyidangkan setumpuk perkara Hubungan Industrial yang ada di meja Majelis Hakim. Dan hingga pukul 15.00 WIB Majelis Hakim belum juga menyidangkan perkara PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Dari waktu ke waktu jadwal persidangan PHK terhadap 22 orang karyawan skorsing Indosiar ini, semakin tidak jelas waktunya. Stamina dan komitmen dalam perjuangan penegakan kebenaran Hak Pekerja semakin hari semakin ditantang. Semua aktivis dan pengurus Sekar Indosiar tetap fokus dan konsisten dengan perjuangan.
Senin, 23 Agustus 2010
Kesaksian Panji Atmono, "Anggota Sekar Harap Keluar Dari Ruangan Ini!"
"Kita berkumpul dalam ruangan ini adalah dalam rangka menggalang dukungan pada manajemen. Barang siapa yang tidak mendukung manajemen dalam ruangan ini, harap keluar dari ruangan ini!” ujar Gusur Adhikarya pada sejumlah karyawan yang berkumpul dalam ruangan Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar.
Sejenak ada kebingungan yang terjadi dalam ruangan tersebut. Panji Atmono dan dua rekan sekerja yang anggota Sekar Indosiar dapat merasakan bahwa kalimat yang terlontar dari Gusur Adhikarya dimaksudkan untuk dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Walau kalimat tersebut diulangi kembali oleh Gusur Adhikarya. Panji Atmono dan dua rekannya tetap tidak beranjak dari ruang Meeting Lantai 1 tersebut .
Panji Atmono bingung akan maksud dari pertemuan ini. Karena informasi yang didapat sebelumnya dari Sekretaris Departemen Produksi, semua staf Departemen Produksi diminta untuk berkumpul rapat di ruang meeting Lantai 1. Sementara saat masuk kedalam ruangan meeting lantai 1 Departemen Produksi, yang hadir dalam ruangan tersebut justru berasal dari berbagai Departemen di Indosiar. Bahkan ada juga yang hadir pimpinan dari Departemen tertentu (Manager).
Pertemuan yang berlangsung pada jam kerja, tanggal 18 Februari 2010, memang diselenggarakan khusus untuk menggalang supporter bagi Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang akan menghadiri pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh anggota Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta.
Lalu kalimat pengusiran para anggota Sekar Indosiar kian tegas disampaikan oleh Saad Bima “anggota Sekar diharap meninggalkan ruangan ini!”
Ucapan Saad Bima ini membuat Panji Atmono dan rekan sekerjanya yang anggota Sekar Indosiar pergi keluar meninggalkan ruang meeting Lantai 1.
Kemudian pertemuan itu terus dilanjutkan dengan membubuhkan tanda-tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak jelas juga kenapa harus ada pembubuhan tanda tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar. Apakah tuntutan pembayaran upah diatas UMP; kepesertaan Jamsostek yang merata; dan pengakantan karyawan kontrak yang lebih dari tiga tahun; serta karyawan harian yang terus menerus berstatus sebagai karyawan harian walau sudah bekerja lebih dari lima tahun; adalah suatu tuntutan yang mengada-ada? Sehingga Sekar Indosiar sebagai lembaga serikat pekerja tidak berhak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh yang secara tegas dan gamblang ada aturan normative hukumnya, yakni UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut dengan produk turunan hukum lainnya.
Kesaksian diatas yang diungkap oleh Panji Atmono saat lanjutan Persidangan PN Jakarta Barat atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja alias anti berserikat ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2010.
Panji Atmono lebih lanjut memaparkan bahwa dua hari setelah permintaan paksa dirinya agar keluar dari ruang meeting Lantai 1 Departemen Produksi, dirinya dipanggil oleh Dudi Ruhendi, Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri, lalu diminta untuk mengundurkan diri, sebagai karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun alasan Dudi Ruhendi yang disampaikan pada Panji Atmono, karena Panji Atmono dianggap tidak mampu dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Indosiar.
“Saya merasa sakit dikatakan begitu! Saya sudah bekerja sebagai Sutradara selama lebih 5 (lima) tahun. Tapi status karyawan di Indosiar dan Upah yang diterima standar Asisten Sutradara. Hal ini sudah beberapa kali saya pertanyakan pada atasan saya dan ke Departemen HRD, tapi tidak ada tanggapan.” papar Panji Atmono di persidangan.
“Ini adalah salah satu poin atau butir yang diperjuangkan oleh pengurus Sekar Indosiar, saat pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 7 dan 13 Januari 2010. Bahkan saya sendiri telah masuk dalam struktur baru yang disampaikan oleh Manager Produksi Bapak Doddy. Ketika saya mau di PHK, saya dipanggil ke HRD untuk menemui Bapak Dudi Ruhendi, saya sedang bekerja.” tambah Panji Atmono setelah selesai persidangan.
Jumat, 20 Agustus 2010
KEMERDEKAAN ITU HARUS DIPERJUANGKAN TERMASUK KEMERDEKAAN DALAM BERSERIKAT
(17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka. Ini adalah buah Perjuangan panjang para pahlawan dan pejuang pembebas penjajahan negeri ini. Demikian pula dengan para pejuang penegakkan Kebebasan Berserikat di Indosiar. 22 orang karyawan Indosiar, dimana semuanya aktivis dan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, tetap fokus dan konsisten dalam perjuangannya. Seperti dalam gambar diatas, anggota Sekar Indosiar menggunakan PITA MERAH PUTIH saat menghadiri persidangan Gugatan Perkara Perdata Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Gambar diatas adalah saat Persidangan di PN Jakarta Barat 18 Agustus 2010)
Kamis, 19 Agustus 2010
Keteguhan Hati Parno Sebagai Pejuang Serikat Pekerja
Parno namanya, telah bekerja di Departemen Art sejak dari tahun 1994. Bekerja di PT. Indosiar sejak Indosiar belum mengudara. Dia menyaksikan bahwa pada awal berdirinya Indosiar, para pekerja di Departmen Art sangat banyak aktivitasnya. Kala itu banyak program Drama dan Non Drama yang di produksi sendiri oleh Indosiar. "Saat itu nyaris tidak banyak waktu untuk beristirahat. Karyawan Departemen terus menerus dikejar target bikin set panggung untuk Departemen Produksi Non Drama. Sementara panggung yang dibuat tidak hanya kebutuhan di Studio Indosiar. Tapi banyak juga untuk set panggung di luar Studio Indosiar. Belum lagi buat set rumah, set kantor dan set pertokoan untuk program Drama. Contohnya seperti set untuk program Drama kejar tayang Kipas-kipas Asamara atau Saras 008. Singkatnya kita kerja rodi. Kita kerja dari pukul 8.30 pagi dan pulang pukul 01 dini hari adalah biasa." katanya terpatah-patah jujur.
"Jujur saya saat ini galau dan sedih. Karena sejak dulu hingga sekarang peranan kami karyawan lapis bawah ini tidak dihargai. Dari dulu hirungan lembur kami tidak pernah jelas. Kalau ditanya pada atasan, jangankan mereka mau dengar keluhan kita. Yang ada kita terima malah bentakan. Dikira kita terlalu cerewet dan banyak menuntut." sejenak Parno merenung.
"Sebenarnya aku bersama beberapa karyawan Departemen Art mencoba mewujudkan keluhan dari teman-teman melalui Sekar Indosiar. Di Departemen Art ada karyawan harian yang tetap terus menerus menjadi karyawan harian. Walau sudah lebih dari lima tahun. Jamsostek tidak semua dapat. Perhitungan lembur yang tidak pernah jelas hitungannya. Kalau di harian hitungan lemburnya selama ini Rp. 4.700 per jam. Dasar hitungannya tidak tahu dasarnya. Masih banyak lagi keluhan teman-teman yang bekerja di Art." tutur Parno kalem dan kadang tersendat.
"Aku prihatin sama nasib teman-teman anggota Sekar. Oleh karena itu aku mantap jadi saksi pengambilan paksa formulir anggota Sekar oleh atasannya (IGP Darmayuda, red) saya yang dikawal oleh dua orang security (Gunawan dan Sutardi, red). Mudah-mudahan kesaksian saya bisa membantu." ucap Parno mengakhiri pembicaraan.
Rabu, 18 Agustus 2010
Saksi Anti Berserikat dari Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat
Jakarta, Hukum.com, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan gugatan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun gugatan pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukum LBH Pers adalah PMH atas pasal 28 UU Nomor 21 tahun tentang serikat pekerja.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang pada tanggal 1 Juli 2010 telah memutuskan menerima dan berhak untuk menyidangkan kasus anti berserikat yang diajukan gugatannya oleh Kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.
M. Slamet Jupri, kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dalam persidangan kali ini menghadirkan Parno dan Panji Atmono. Parno bersaksi atas tindakan penghalang-halangan aktivitas Sekar Indosiar dalam menggalang anggotanya di Departemen Art. Selanjutnya pihak manajemen PT. Indosiar mem-PHK semua karyawan Departemen Art yang diambil paksa isian formulir masuk keanggotaan Sekar Indosiar. Hal ini dilakukan oleh IGP Darmayuda, sektion head Departemen Art, yang didampingi oleh dua orang anggota security Indosiar. Lalu formulir keanggotaan Sekar Indosiar ini ditahan oleh Departmen HRD lebih dari dua minggu. Sejak tanggal 13 Januari 2010 hingga awal Februari 2010. Itupun setelah karyawan Departmen Art dan Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan, membuat laporan tindak pidana anti berserikat ke Polda Metrojaya.
Sedang Panji Atmono dari Departemen Produksi memberi kesaksian pengusiran tiga anggota Sekar Indosiar, termasuk Panji Atmono Sendiri, di Ruang Meeting Lantai 1 Indosiar, saat ada upaya menggalang dukungan tanda tangan terhadap Manajemen Indosiar. Dimana pihak Manajemen Indosiar akan berangkat menghadiri Mediasi tentang 7 (tujuh) butir permasalahan normatif di Indosiar, di Ruang Komisi IX DPR RI tanggal 18 Februari 2010. Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar adalah perbaikan pembayawan Upah yang dibawah UMP, kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, karyawan kontrak yang lebih dari 3 (tiga) tahun agar diangkat jadi karyawan tetap, jenjang karir yang tidak jelas dan pelatihan terhadap karyawanIndosiar guna meningkatkan kompetensinya.
Tapi faktanya, Manajemen Indosiar melakukan tindakan PHK terhadap 300 karyawan Indosiar. Termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar yang menolak proses PHK lalu dikenakan putusan skorsing.
Selanjutnya persidangan ini akan digelar kembali Rabu tanggal 25 Agustus 2010 guna mendengarkan saksi-saksi dari Penggugat, dalam hal ini Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers. HN-Ryan
Sumber www.hukumnews.com
Aktivis International Perhatikan Kasus Anti Berserikat di Indosiar
Pengurus Sekar Indosiar bertemu dengan aktivis pekerja atau serikat pekerja Uni Eropah, Jean Duval, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010. Hadir dalam pertemuan ini beberapa aktivis serikat pekerja media Televisi dan Cetak dan online.
Jean Duval yang berkewarganegaraan Belgia ini, selama dalam pertemuan intens mencatat keluhan-keluhan dari pegiat serikat pekerja media di Indonesia. Termasuk yang dibahas adalah tindakan pemberangusan serikat pekerja atau anti berserikat (union busting) yang terjadi pada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Serikat Pekerja Suara Pembaruan (SPSP), Serikat Karyawan ANTV (Sekak) dan Serikat Pekerja Pontianak Post.
Dicky Irawan Ketua Sekar Indosiar runtun menceritakan tindakan anti berserikat yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dari mulai perjuangan Perjanjian Kerja Bersama, penggembosan anggota Sekar Indosiar, Aksi Unjuk Rasa pada tangga 11 Januari 2010, pertemuan dengan Menakertrans RI pada tanggal 7 dan 13 Januari 2010, hingga pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR RI pada tanggal 4. 8 dan 18 Februari 2010. Sementara pemberangusan Sekar Indosiar tetap berlangsung dengan memPHK 300 orang karyawan Indosiar termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar.
Maraknya tindakan pemberangusan serikat pekerja ini menjadi keprihatinan pegiat serikat pekerja Internasional. Jean Duval berjanji akan membicarakan semua permasalahan serikat pekerja media di Indonesia, pemberangusan serikat pekerja atau anti berserikat. Yang akan dibahas di konferensi badan serikat pekerja Uni Eropah, di Swiss.
Dua Saksi Anti Berserikat di PN Jakarta Barat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) Gugatan Anti Berserikat (union busting) dari Sekar Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpim oleh Handoko.
Kali ini Sekar Indosiar menghadirkan Parno karyawan Departemen Art yang memberikan kesaksian tentang pengambilan paksa formulir menjadi anggota Sekar Indosiar yang dilakukan oleh Section Head Departemen Art IGP Darmayudha, yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota security.
Dan Sekar Indosiar juga menghadirkan Panji Atmono salah satu 22 orang anggota Sekar yang dijatuhi Skorsing oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Panji Atmono memberi kesaksian bahwa Panji Atmono telah diusir oleh Gusur Adhikarya dan Saad Bima saat ada pertemuan penggalangan tanda tangan dukung Manajemen yang dilakukan di Ruang Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar, saat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko akan menghadiri pertemuan Bipartit guna membahasan 7 (tujuh) butir gugatan normatif perjuangan Sekar Indosiar. Padahal banyak yang bukan karyawan Departemen Produksi yang menghadiri pertemuan pada tanggal 18 Februari 2010.
Seperti, Upah dibayar diatas UMP, kepesertaan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan yang sudah dikontrak lebih dari tiga tahun, perhitungan lembur yang sesuai dengan Kepmen Nakertrans RI Nomor 102 tahun 2004, jenjang karir yang transparan dan pelatihan terhadap karyawan untuk meningkatkan kompetensinya.
Senin, 16 Agustus 2010
Rukun Habis Tarung Dalil di Persidangan
Kamis, 12 Agustus 2010
Rekam Pertanyaan Kuasa Hukum Indosiar pada Saksi dari Sekar Indosiar
(Deddy Syafruddin, sedang diambil sumpah sebelum didengar kesaksiannya)
Dalam Lanjutan Persidangan Gugatan Sekar Indosiar terhadap manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010, mendengarkan kesaksian dari Pengugat Sekar Indosiar. Kuasa Hukum Indosiar dari LBH Pers menghadirkan saksi dari salah seorang karyawan Indosiar yang dikenakan skorsing sebanyak 22 orang, karena kegiatan mereka sebagai Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
Kali ini saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah Deddy Syafruddin Adimihardja. Berikut cuplikan ceceran pertanyaan dari Kuasa Hukum Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates:
Irwan Siregar : Saudara saksi, tadi saudara saksi mengatakan dilarang masuk
kawasan Indosiar. Itu karena saudara saksi anggota sekar atau karena saudara di skors?
Deddy S.A.: Itu karena menyangkut dengan surat skorsing.
Irwan Siregar : Jadi bukan karena anda anggota Sekar! Dan anda di skors bukan?
Deddy S.A.: Ya, kalau dikatakan apakah anda anggota sekar, di skorsnya itu karena saya anggota sekar.
Irwan Siregar : kemudian, ee.. bahwa saksi adalah salah satu pengurus dari sekar.
Deddy S.A.: Bukan, pengurus!
Irwan Siregar : Bukan pengurus…
Deddy S.A.: Bukan.
Irwan Siregar : Tapi saudara saksi mengatakan ikut ee... membantu penyusunan dari PKB selaku bagian dari pengurus sekar.
Deddy S.A.: Bukan, sebagai aktivis.
Irwan Siregar : Sebagai aktivis, ok!
Ee… apakah saudara saksi mengetahui jumlah anggota sekar?
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Boleh disebutkan jumlahnya?
Deddy S.A.: Pada awal-awal menjelang PKB, kita mengajukan, jumlah kami sudah mencapai 900-orang.
Irwan Siregar : Ee… sebagai aktivis dari sekar, apakah saudara saksi juga mengetahui kegiatan dari pengurus sekar?
Maksud saya, apakah… bilamana… ee… sekar… pengurus sekar menerima dari manajemen, apakah saudara saksi juga membaca atau mengetahuinya?
Deddy S.A.: Biasanya, kalau itu, dalam pertemuan sekar pengurus selalu menyampaikan pada anggota.
Irwan Siregar : Apakah saudara saksi mengetahui ada permintaan dari manajemen bahwa ech… ee… pengurus sekar diminta untuk mee… memverifikasi jumlah anggotanya?
Deddy S.A.: Tahu.
Irwan Siregar : Apakah itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Itu terjadi jauh setelah pengajuan dua kali surat tertulis tidak dijawab.
Irwan Siregar : Ngak pertanyaan saya. Apakah permintaan dari manajemen itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Karena pengajuan itu, pengajuan untuk verifikasi anggota itu, beserta ketika kita menawarkan kepada manajemen untuk melakukan perundingan PKB. Tetapi dua kali tidak ada jawaban, baru setelah lama, setelah jumlah kami digembosi, baru ada surat itu keluar.
Irwan Siregar : Kemudian tadi saudara saksi mengatakan bahwa ada anggota ee… kokarin!
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Yang upahnya dibawah minimum.
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Apakah kokarin itu merupakan badan hukum yang sama dengan Indosiar? Sehingga ee.. ee.. sekar harus ikut terlibat dalam masalah pengupahan.
Deddy S.A.: Ee… permasalahannya bahwa kami sebagai karyawan adalah anggota daripada koperasi.
Irwan Siregar : Betul.
Deddy S.A.: Ya, kami berapakali mengajukan, sudah bahkan terakhir mengajukan untuk mengadakan rapat anggota. Tapi rapat anggota itu tidak pernah diadakan. Sejak berdirinya koperasi. Dan pemilihan kepengurusan pun, itu menjadi lingkungan manajemen, anggota yang lain tidak tahu.
Irwan Siregar : Diam lama……. Sebentar cukup majelis.
Rabu, 11 Agustus 2010
KUASA HUKUM INDOSIAR DATANG TERLAMBAT, SIDANG MOLOR
Persidangan lanjutan atas Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat (union busting) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Untuk kesekian kalinya Kuasa Hukum Tergugat dari Kemalsjah and Associates datang terlambat. Seharusnya sidang sudah dimulai pukul 11 WIB, akhirnya baru bisa dimulai pukul 13.15 WIB.
Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. kembali menegur Tim Advokat dari Tergugat untuk datang tepat waktu. Ketua Hakim menjelaskan bahwa di PN Jakarta Barat ada Sidang Perkara Pidana setiap diatas pukul 13.00 WIB. Sementara karena Kuasa Hukum datang tidak tepat waktu, maka jadwal Sidang Pidana jadi molor.
Kuasa Hukum Tergugat, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Irwan Siregar, meminta agar persidangan ditunda Rabu depan tanggal 18 Agustus 2010, karena Irwan Siregar mau berangkat ke Bandara menuju Samarinda. Sementara Pengacara lainnya sedang ada acara sidang ditempat lainnya. Sholeh Ali S.H. kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan keberatannya, apabila sidang ditunda jadi minggu depan. "Seharusnya Kuasa Tergugat telah mengantisipasi bahwa setiap Rabu ada sidang di PN Jakarta Barat. Jadi kami menolak permintaan Kuasa Tergugat." ujar Sholeh Ali.
Lalu Jannes Aritonang memutuskan agar persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengar satu saksi saja. Padahal di awal persidangan tim pengacara Sekar Indosiar sudah mengajukan dua orang saksi tindak Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.
Persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) atas Perkara Perdata Anti Berserikat tetap dilanjutkan dengan hanya mendengarkan seorang kesaksian dari Pengugat, Sekar Indosiar.
Selasa, 10 Agustus 2010
Menunggu Kepastian Hukum dan Jadwal Sidang yang Selalu Molor
Berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum melalui Lembaga Persidangan di Indonesia memang kadang menjadi tidak pasti. Jangankan untuk mendapat Putusan Hakim yang sesuai dengan Hukum atau Undang-undang yang berlaku. Mendapatkan Jadwal Waktu Persidangan yang terukur dan pasti saja nyaris sulit bisa terjadi. Waktu Molor dan Jam karet adalah sesuatu yang biasa terjadi dalam setiap Persidangan di Indonesia.
Seperti apa yang telah dialami oleh 22 orang Pejuang Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Jam Sidang ketika di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selalu molor.
Kali ini Sekar Indosiar menjalani sidang di PHI Jakarta, yang hingga tulisan ini dibuat pukul 16.45 WIB, persidangan masih belum juga dimulai. Hal ini karena banyak kasus perselisihan hubungan yang tercatat di Lembaga Persidangan PHI ini. Ada tiga ruang sidang, sementara hakim yang bertugas terbatas. Akhirnya Majelis Hakim berpindah-pindah dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya.
Harusnya Lembaga Yudikatif Indonesia memperbaiki kondisi ini. Karena sudah pasti putusan hukum yang sudah ditunggu oleh para pejuang ketenagakerjaan mencari kebenaran, akan sulit untuk mendapatkan putusan yang baik dan seadil-adilnya. Beban tugas yang begitu banyak dari Majelis Hakim, rasanya akan sulit untuk membuat putusan secara benar, akurat dan berkeadilan. Yang ujung-ujungnya malah hanya melihat perselisihan yang ada dari aspek legal juridis. Sedang aspek hakiki dari persidangan itu sendiri tentang menggali kebenaran dan keadilan tidak dapat digapai.
Sudah saatnya Lembaga Persidangan Hubungan Industrial dan Lembaga Persidangan lainnya dibenahi. Baik dari jumlah Majelis Hakim yang ada, profesioalisme dan Kesejahteraan Hakim. Harapannya setiap Warga Negara atau pekerja Indonesia dapat menyandarkan perjuangan mencari kebernaran di Lembaga Peradilan ini. SEMOGA.
Kesaksian Tentang Union Busting akan Lanjut Diungkap Hari Ini
Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono akan dilajutkan persidangan gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
Dalil pihak Penggugat, yakni Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami kerugian dalam operasional usahanya. Dimana Manajemen membuat putusan efisiensi usaha sehinggan melakukan PHK. Padahal fakta berbeda malah diumukan oleh Manajemen Indosiar di beberapa Media Nasional bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri pada tahun 2008 dan 2009 mengalami keuntungan. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi dari Penggugat, yakni Staf Auditor dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta (EPPS), Deswan FL Tobing, di persidangan PHI tanggal 27 Juli 2010.
Ironisnya PHK ini memberangus semua Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar. Yang mengakibatkan aktivitas serikat pekerja (Sekar Indosiar) menjadi terberangus. Karena tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar di perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal perusahan berlogo Ikan Terbang ini dikenal oleh pemirsa di Indonesia adalah perusahaan Televisi yang punya banyak kegiatan Kepedulian sosial.
Sidang PHI yang diketuai oleh FX Jiwo kali ini, akan mendengarkan kesaksian dari para Tergugat, yakni 22 orang karyawan Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.
Kamis, 05 Agustus 2010
Komite Solidaritas Nasional Hari Ini Demo ke Istana Negara
Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN), aliansi dari berbagai organisasi serikat buruh dan serikat pekerja, akan menggelar demonstrasi ke Istana Negara, hari ini. Tema besar yang diusung dalam kampanye ini adalah menolak praktik anti serikat pekerja (union busting) yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk di badan usaha milik negara dan media massa.
Rencananya, demonstrasi yang melibatkan buruh dari berbagai perusahaan ini akan dimulai sekitar jam 11.00 WIB dari Patung Kuda yang berada di depan kantor PT Indosat. Selanjutnya massa akan bergerak menuju kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, sebelum akhirnya menuju Istana Negara.
Koordinator KSN Anwar Santro Ma'ruf mengatakan, aksi ini merupakan deklarasi perang Komite Solidaritas Nasional terhadap praktik anti serikat pekerja yang kian marak belakangan ini. Dalam aksi ini, KSN menargetkan untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencegah meluasnya praktik anti serikat pekerja ini.
Menurut Sastro, salah satu yang bisa dilakukan presiden adalah dengan mengeluarkan keputusan presiden atau peraturan pemerintah untuk menegaskan tentang pelaksanaan hak berserikat.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/07/2010), KSN menggelar demonstrasi di depan kantor Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan MT Haryono Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk dukungan KSN terhadap perjuangan Serikat Karyawan Indosiar yang mengalami union busting dan anggotanya yang di-PHK secara semena-mena oleh manajemen.
Saat aksi kemarin, sidang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Indosiar memang sedang berlangsung di PHI. Setidaknya ada 22 karyawan yang sedang di-PHK oleh manajemen dan kasusnya sedang berjalan. Turut hadir dalam aksi kemarin adalah wakil dari serikat pekerja yang mengalami union busting, antara lain dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara, Serikat Karyawan ANTV, selain dari Serikat Karyawan Indosiar.
Abdul Manan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN), aliansi dari berbagai organisasi serikat buruh dan serikat pekerja, akan menggelar demonstrasi ke Istana Negara, hari ini. Tema besar yang diusung dalam kampanye ini adalah menolak praktik anti serikat pekerja (union busting) yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk di badan usaha milik negara dan media massa.
Rencananya, demonstrasi yang melibatkan buruh dari berbagai perusahaan ini akan dimulai sekitar jam 11.00 WIB dari Patung Kuda yang berada di depan kantor PT Indosat. Selanjutnya massa akan bergerak menuju kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, sebelum akhirnya menuju Istana Negara.
Koordinator KSN Anwar Santro Ma'ruf mengatakan, aksi ini merupakan deklarasi perang Komite Solidaritas Nasional terhadap praktik anti serikat pekerja yang kian marak belakangan ini. Dalam aksi ini, KSN menargetkan untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencegah meluasnya praktik anti serikat pekerja ini.
Menurut Sastro, salah satu yang bisa dilakukan presiden adalah dengan mengeluarkan keputusan presiden atau peraturan pemerintah untuk menegaskan tentang pelaksanaan hak berserikat.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/07/2010), KSN menggelar demonstrasi di depan kantor Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan MT Haryono Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk dukungan KSN terhadap perjuangan Serikat Karyawan Indosiar yang mengalami union busting dan anggotanya yang di-PHK secara semena-mena oleh manajemen.
Saat aksi kemarin, sidang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Indosiar memang sedang berlangsung di PHI. Setidaknya ada 22 karyawan yang sedang di-PHK oleh manajemen dan kasusnya sedang berjalan. Turut hadir dalam aksi kemarin adalah wakil dari serikat pekerja yang mengalami union busting, antara lain dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara, Serikat Karyawan ANTV, selain dari Serikat Karyawan Indosiar.
Abdul Manan
60 Serikat Pekerja Gelar Protes di Kementerian BUMN dan Istana
Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta --Sedikitnya 60 serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional pagi ini menggelar aksi menentang praktek pemberangusan serika pekerja (union basting).
"Kami dari Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia akan ikut. Ada 60 serikat pekerja yang aksi pagi ini," kata Tomy Tampatty, juru bicara Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia (Sekarga) ketika dihubungi hari ini.
Gabungan serikat pekerja BUMN ini akan mendatangi kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutannya menolak pemberangusan serikat pekerja di BUMN dan perusahaan swasta.
Sebelumnya, serikat pekerja PT PLN (Persero) dan PT Garuda Indonesia telah menyampaikan protes atas manajemen perusahaan pelat merah itu.
Seperti disampaikan Tomy pekan lalu, manajemen masih memberlakukan peraturan perusahaan. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama.
Aksi protes itu kemudian dijawab perusahaan dengan menyatakan negosiasi antara manajemen dengan serikat pekerja Garuda sedang berjalan. Juru bicara Garuda, Pudjobroto menjelaskan, kedua belah pihak tengah melakukan mediasi yang difasilitasi Departemen Tenaga Kerja.
Tomy menyesalkan masih banyaknya stigma yang dibangun di masyarakat bahwa serikat pekerja sebagai gerakan barisan sakit hati atau ditunggangi kepentingan politik tertentu. "Stigma itu sudah dari dulu melekat pada serikat pekerja. Kami akan tunjukkan itu tidak benar," ujarnya.
MARIA
TEMPO Interaktif, Jakarta --Sedikitnya 60 serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional pagi ini menggelar aksi menentang praktek pemberangusan serika pekerja (union basting).
"Kami dari Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia akan ikut. Ada 60 serikat pekerja yang aksi pagi ini," kata Tomy Tampatty, juru bicara Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia (Sekarga) ketika dihubungi hari ini.
Gabungan serikat pekerja BUMN ini akan mendatangi kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutannya menolak pemberangusan serikat pekerja di BUMN dan perusahaan swasta.
Sebelumnya, serikat pekerja PT PLN (Persero) dan PT Garuda Indonesia telah menyampaikan protes atas manajemen perusahaan pelat merah itu.
Seperti disampaikan Tomy pekan lalu, manajemen masih memberlakukan peraturan perusahaan. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama.
Aksi protes itu kemudian dijawab perusahaan dengan menyatakan negosiasi antara manajemen dengan serikat pekerja Garuda sedang berjalan. Juru bicara Garuda, Pudjobroto menjelaskan, kedua belah pihak tengah melakukan mediasi yang difasilitasi Departemen Tenaga Kerja.
Tomy menyesalkan masih banyaknya stigma yang dibangun di masyarakat bahwa serikat pekerja sebagai gerakan barisan sakit hati atau ditunggangi kepentingan politik tertentu. "Stigma itu sudah dari dulu melekat pada serikat pekerja. Kami akan tunjukkan itu tidak benar," ujarnya.
MARIA
Rabu, 04 Agustus 2010
KSN DEMO PRESIDEN SBY TENTANG UNION BUSTING
Hari ini Rabu 4 Agustus 2010 Komite Solidaritas Nasional (KSN) mendemo pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo yang dinilai lambat menangani tindakan Anti Berserikat (union busting) yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pengusaha dan pimpinan BUMN NAKAL.
Saat ini menurut Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa ada 25 pola tindakan union busting yang terjadi akhir-akhir ini. Diantarnya membuat serikat pekerja tandingan, melakukan mutasi terhadap pengurus dan aktivis, keluarkan SP 1 hingga 3 dengan alasan yang subjektif, mem-PHK para pengurus dan aktivis serikat pekerja, memberikan load kerja yang berlebihan pada pengurus dan aktivis SP, atau tidak memberikan pekerjaan supaya aktivis dan pengurus SP tidak betah dll.
Sedang yang marak saat ini adalah melakukan PHK dan mutasi terhadap aktivis dan Pengurus SP. Bila para aktivis dan Pengurus SP ini menolak, lalu perusahaan akan memasukkan perselisihan ini ke PHI. Menurut Sastro "Persidangan Hubungan Indsutrial (PHI) telah menjadi kuburan bagi serikat pekerja. Jadi Penguasa dalam hal ini SBY harus pro rakyat yakni pro kepada pekerja, dalam hal ini para pengurus serikat perkerja."
Tindakan Anti Berserikat (union busting) telah terjadi pada Sekar Indosiar, SP Angkasa Pura, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Dok Koja, SP PLN, SP Bank Mandiri dan masih banyak lagi. Pemberangusan terhadap SP adalah pemberangusan Hak Kemerdekaan dari Warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Sedang dalam Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dikatan bahwa tidak boleh menghalang-halangi bahkan memberangus aktivitas sebuah serikat pekerja.
SEKAR MENYERAHKAN BUKTI-BUKTI TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG DILAKUKAN OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
PN Jakarta Barat kembali menggelar Persidangan Gugatan Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko.
Dalam Persidangan kali ini, kuasa hukum Sekar Indosiar, yang terdiri dari Sholeh Ali S.H., M. Slamet Jupri S.H., Andi Irwanda Ismunandar S.H., dan Rohmah Dwi Cahyaningsih S.H., menyerahkan 40 item bukti yang berhubungan dengan tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar. Akibat tindakan Anti Berserikat Manajemen Indosiar, 300 lebih karyawan Indosiar yang terdata sebagai anggota Sekar Indosiar mengalami proses PHK. Bahkan memberangus semua pengurus dengan putusan PHK sepihak dan sewenang-wenang serta tidak manusiawi.
Ujung dari tindakan union busting ini Sekar Indosiar sudah tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagai Serikat Pekerja guna memperjuangkan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan upaya advokasi terhadap anggotanya yang hak-haknya dirugikan oleh perusahaan. Upaya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga akhirnya terberangus.
Selasa, 03 Agustus 2010
3 SAKSI MENGAKU DI PHK KARENA TINDAKAN UNION BUSTING OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Tiga orang Saksi dari Tergugat yakni PHK atas 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar dihadirkan dalam lanjutan Sidang Gugatan PHK di Persidangan PHI jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Tiga orang saksi yang dihadirkan Sekar Indosiar adalah Wagirah, Dessy dan Dendry Patma.
Dessy sebagai saksi pertama menyatakan bahwa Sekar Indosiar telah banyak melakukan perjuangan atas hak-hak normatif karyawan cleaning service. Yang mana selama ini telah dibayar dibawah UMP DKI. Dessy yang mengakui bahwa ia menerima upah Rp. 500 ribuan, sangat jauh dibawah UMP DKI. Bahkan semua karyawan cleaning service mendapat Upah dibawah UMP. “Ketika Pengurus Sekar Indosiar memperjuangkan hak-hak normatif mereka, mereka malah di PHK secara mendadak, tanpa pemberitahuan bahkan sangat Keji. Mereka disekap di sebuah Ruko dibelakang Indosiar. Dikawal oleh bodyguard yang tubuhnya besar-besar dan akses HP (hand phone, red) di JAM (akses di blokir). Lalu kami dipaksa untuk terima PHK.” Kemudian Dessy menyatakan bahwa “Semua formulir PHK dan Amplop duit PHK sudah disiapkan. Bahkan Ngesti Utomo dari HRD Indosiar mengatakan, bila tidak ambil saat itu, maka uang yang akan saya dapatkan akan berkurang, mungkin bisa sama sekali tidak dapat apa-apa.”
Ketika Gees kuasa hukum Penggugat, Manajemen Indosiar, menanyakan status Dessy sebagai karyawan cleaning service Kokarin. Sehingga ketika Pimpinan Perusahaan Indosiar memutus kontrak kerja outsourcing dengan pihak Kokarin, maka otomatis Kokarin melakukan PHK terhadap karyawannya. Tidak ada hubungan kerja antara Indosiar dengan ke-53 orang karyawan cleaning service. Lalu Dessy membantah dengan mengatakan bahwa mereka adalah karyawan Indosiar. Melamar kerja ke Indosiar, mendapat gaji dari Ngesti Utomo staf HRD Indosiar dan menurut Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Koperasi Karyawan Indosiar tidak ada ijin sebagai perusahaan berbadan hukum sebagai penyalur tenaga kerja. Jadi menurut Dessy mereka adalah karyawan Indosiar. “Selama ini yang menandatangani kontrak kerja kami adalah Dudi Ruhendi Manager HRD Indosiar.” aku Dessy.
Wagirah karyawan dibagian Kantin di Indosiar menyatakan bahwa dia sudah bekerja di perusahaan Ikan terbang ini sejak tahun 1996, selama 14 tahun bekerja tetap sebagai karyawan Kontrak. “Saya pernah bekerja sebagai administrasi di bagian Transportasi Indosiar, juga pernah di administrasi Koperasi Karyawan Indosiar (Kokarin), terakhir di bagian Kantin Departemen GA. Tidak pernah jelas tentang karir saya. Tapi saya di PHK secara mendadak tanpa sosialisi sebelumnya bersama 53 orang karyawan cleaning service. Hal ini terjadi karena saya anggota Sekar Indosiar, dan pengurus sedang memperjuangkan 7 butir perjuangan yang salah satunya adalah perbaikan pembayaran upah pada karyawan cleaning service yang kesemuanya menerima Upah dibawah UMP.
Wagirah juga menyangkal bahwa Manajemen Indosiar pernah menyampaikan pengumuman akan ada rasionalisasi karena alasan efisiensi yang diumumkan pada tanggal 9 Nopember 2009. Kemudian Wagirah menyampaikan kesaksiannya bahwa “Hanya Sekar Indosiar yang berani memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya. Sedang Sekawan Indosiar tidak pernah sama sekali.”
Dendry Patma karyawan Sulih Suara (Dubber) juga melakukan kerja rangkap sebagai staf di bagian Talent Indosiar menyatakan bahwa bahwa dia memang ada kontrak dengan Kokarin. “Tapi Selama ini kami kerja di Indosiar, saya pernah jadi staf bagian Talent. Yang dalam pekerjaan sehari-hari para Dubber masuk struktur bagian Talent di Departemen Produksi. Atasan kami langsung Ibu Anne section head Bagian Talent.” Kemudian Dendry yang sudah bekerja 10 tahun ini juga menyatakan bahwa “Selama ini kami bekerja untuk Indosiar, dapat gaji secara transfer dari Indosiar. Kami tidak pernah bekerja untuk Kokarin. Hasil pekerjaan kami dalam dubbing semua untuk kebutuhan tayangan Indosiar. Dan kami bekerja dengan menggunakan peralatan Indosiar. Dan dalam pekerjaan sehari-hari kami langsung diperintah oleh bagian Talent dan Departmen Post Production Indosiar.”
Ketika kuasa hukum Indosiar Kemalsjah mencecer keberadaan Dendry Patma bukan karyawan Indosiar, melainkan karyawan Kokarin. Dendry menyatakan bahwa "Selama ini menerima gaji dari HRD Indosiar. Dan hasil pekerjaan kami bukan untuk Kokarin, tapi untuk Tayangan Indosiar. Semua tanggung jawab kerja kami hanya kepada Ibu Anne (sectionn head Bagian Telent), bukan kepada pengurus Kokarin."
AKSI SOLIDARITAS KSN TERHADAP PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR
Selasa tanggal 3 Agustus 2010 pukul 13.00 WIB, Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta Jalan MT. Haryono. Beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam KSN melakukan orasi Lawan tindakan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.
Jonny dari Serikat Karayawan (Sekar) Garuda dalam orasinya menyatakan bahwa “Semakin hari semakin memprihatinkan tindakan union busting yang telah dilakukan oleh Para Pengusaha dan Para Petinggi BUMN.” Lalu lanjut pengurus Sekarga ini “Adanya serikat pekerja akan mengurangi dan membatasi perbuatan Nakal para Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan BUMN, makanya serikat pekerja tidak disukai kehadirannya.”
Sulistiyani dari Pengurus Serikat Pekerja Angkasa Pura menyampaikan dukungannya terhadap Perjuangan Sekar Indosiar terhadap tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dalam orasinya Sulistiyani menyatakan “Hari ini sekali lagi Sekar Indosiar telah menunjukkan perlawanan yang gigih atas perbuatan union busting yang dilakukan Direksi Indosiar. Dengan menggugat PHK atas semua Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar. Hal yang sama juga telah terjadi terhadap Serikat Pekerja Angkasa Pura, yakni dengan membuat Surat Peringatan 1, 2 dan 3 terhadap Para Pengurus yang menolak di MUTASI. Sementara alasan mutasi tidak jelas. Selain hanya untuk memberangus serikat pekerja.”
Mugdi dari Serikat Pekerja PLN menyatakan bahwa “Dakhlan Isnan Direktur PLN yang baru, telah melakukan pemberangusan SP PLN. Karena SP PLN yang selama ini berjuang keras untuk menghalangi Rencana Pemerintah memprivatisasi Pengelolaan Listrik, yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Lalu Dakhlan Isnan memutasi semua pengurus SP PLN ke berbagai daerah. Tindakan uninon busting ini harus dilawan.”
Bambang Sekjen Serikat Karyawan ANTV menyatakan bahwa “Selama ini sudah terbukti, karyawan sangat berperan atas kemajuan perusahaan. Oleh karena itu kesemena-menaan Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan terhadap pekerjanya harus dilawan.”
Penutup dari Aksi Unjuk Rasa dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar atas perlakuan Anti Berserikat dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko, Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa “Union Busting yang telah dilakukan oleh para Pengusaha selama ini sangat SISTEMATIS. Dan Peradilan PHI adalah salah satu yang turut dalam pemberangusan serikat pekerja ini. PHI sudah menjadi KUBURAN bagi masa depan perjuangan serikat pekerja.” Dalam orasi akhir sebelum dimulainya Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar ini, Sastro menyampaikan “KSN mulai dari tanggal 4 Agustus 2010, saat melakukan Aksi Unjuk Rasa ‘Lawan Union Busting’ di Istana Negara, KSN menyatakan pengibaran bendera Perang LAWAN TINDAKAN UNION BUSTING yang sudah sangat Sistematis berlangsung selama ini.”
Langganan:
Postingan (Atom)