Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN), aliansi dari berbagai organisasi serikat buruh dan serikat pekerja, akan menggelar demonstrasi ke Istana Negara, hari ini. Tema besar yang diusung dalam kampanye ini adalah menolak praktik anti serikat pekerja (union busting) yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk di badan usaha milik negara dan media massa.
Rencananya, demonstrasi yang melibatkan buruh dari berbagai perusahaan ini akan dimulai sekitar jam 11.00 WIB dari Patung Kuda yang berada di depan kantor PT Indosat. Selanjutnya massa akan bergerak menuju kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, sebelum akhirnya menuju Istana Negara.
Koordinator KSN Anwar Santro Ma'ruf mengatakan, aksi ini merupakan deklarasi perang Komite Solidaritas Nasional terhadap praktik anti serikat pekerja yang kian marak belakangan ini. Dalam aksi ini, KSN menargetkan untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencegah meluasnya praktik anti serikat pekerja ini.
Menurut Sastro, salah satu yang bisa dilakukan presiden adalah dengan mengeluarkan keputusan presiden atau peraturan pemerintah untuk menegaskan tentang pelaksanaan hak berserikat.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/07/2010), KSN menggelar demonstrasi di depan kantor Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan MT Haryono Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk dukungan KSN terhadap perjuangan Serikat Karyawan Indosiar yang mengalami union busting dan anggotanya yang di-PHK secara semena-mena oleh manajemen.
Saat aksi kemarin, sidang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Indosiar memang sedang berlangsung di PHI. Setidaknya ada 22 karyawan yang sedang di-PHK oleh manajemen dan kasusnya sedang berjalan. Turut hadir dalam aksi kemarin adalah wakil dari serikat pekerja yang mengalami union busting, antara lain dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara, Serikat Karyawan ANTV, selain dari Serikat Karyawan Indosiar.
Abdul Manan
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
selamat berjuang...berangus outsourcing!!
BalasHapus