UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Selasa, 03 Agustus 2010
AKSI SOLIDARITAS KSN TERHADAP PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR
Selasa tanggal 3 Agustus 2010 pukul 13.00 WIB, Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta Jalan MT. Haryono. Beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam KSN melakukan orasi Lawan tindakan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.
Jonny dari Serikat Karayawan (Sekar) Garuda dalam orasinya menyatakan bahwa “Semakin hari semakin memprihatinkan tindakan union busting yang telah dilakukan oleh Para Pengusaha dan Para Petinggi BUMN.” Lalu lanjut pengurus Sekarga ini “Adanya serikat pekerja akan mengurangi dan membatasi perbuatan Nakal para Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan BUMN, makanya serikat pekerja tidak disukai kehadirannya.”
Sulistiyani dari Pengurus Serikat Pekerja Angkasa Pura menyampaikan dukungannya terhadap Perjuangan Sekar Indosiar terhadap tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dalam orasinya Sulistiyani menyatakan “Hari ini sekali lagi Sekar Indosiar telah menunjukkan perlawanan yang gigih atas perbuatan union busting yang dilakukan Direksi Indosiar. Dengan menggugat PHK atas semua Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar. Hal yang sama juga telah terjadi terhadap Serikat Pekerja Angkasa Pura, yakni dengan membuat Surat Peringatan 1, 2 dan 3 terhadap Para Pengurus yang menolak di MUTASI. Sementara alasan mutasi tidak jelas. Selain hanya untuk memberangus serikat pekerja.”
Mugdi dari Serikat Pekerja PLN menyatakan bahwa “Dakhlan Isnan Direktur PLN yang baru, telah melakukan pemberangusan SP PLN. Karena SP PLN yang selama ini berjuang keras untuk menghalangi Rencana Pemerintah memprivatisasi Pengelolaan Listrik, yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Lalu Dakhlan Isnan memutasi semua pengurus SP PLN ke berbagai daerah. Tindakan uninon busting ini harus dilawan.”
Bambang Sekjen Serikat Karyawan ANTV menyatakan bahwa “Selama ini sudah terbukti, karyawan sangat berperan atas kemajuan perusahaan. Oleh karena itu kesemena-menaan Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan terhadap pekerjanya harus dilawan.”
Penutup dari Aksi Unjuk Rasa dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar atas perlakuan Anti Berserikat dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko, Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa “Union Busting yang telah dilakukan oleh para Pengusaha selama ini sangat SISTEMATIS. Dan Peradilan PHI adalah salah satu yang turut dalam pemberangusan serikat pekerja ini. PHI sudah menjadi KUBURAN bagi masa depan perjuangan serikat pekerja.” Dalam orasi akhir sebelum dimulainya Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar ini, Sastro menyampaikan “KSN mulai dari tanggal 4 Agustus 2010, saat melakukan Aksi Unjuk Rasa ‘Lawan Union Busting’ di Istana Negara, KSN menyatakan pengibaran bendera Perang LAWAN TINDAKAN UNION BUSTING yang sudah sangat Sistematis berlangsung selama ini.”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar