UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 25 Agustus 2010

Sidang PHI Perkara Indosiar, Hadirkan Kesaksian Sudrajat Reporter Indosiar


Jakarta, Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diajukan oleh Managemen Perusahaan Televisi Ikan terbang kembali dilanjutkan. Kali ini kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menghadirkan Sudrajat menjadi saksi atas tindakan PHK yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar guna memberangus para Aktivitis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Dalam kesaksiannya Sudrajat mengatakan bahwa tidak pernah melihat ada pengumuman dari Manajemen Indosiar bahwa akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi pada tanggal 29 Nopermber 2009. Pihak Manajemen Indosiar hanya mengeluarkan pengumuman Restrukturisasi dan Reorganiasasi pada awal Februari 2010, lalu 2 (dua) hari kemudian mengeluarkan pengumuman "pengunduran diri secara terhormat". Tawaran ini diberikan terbuka buat semua karyawan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Sementara ada banyak karyawan yang mengisi formulir "program pengunduran diri secara terhormat", dimana formulir pengunduran ini sudah disiapkan oleh Departemen HRD yang dipimpin oleh Dudi Ruhendi. Tapi hanya sedikit yang disetujui, dan ada banyak yang mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan Indosiar ditolak. Seperti di Departemen News (Pemberitaan) tempat Sudrajat bekerja ada sedikitnya 6 (enam) orang yang ditolak permintaan pengunduran dirinya.


Sudrajat memberikan pengakuan bahwa dia adalah orang pertama di Departemen News yang dipanggil oleh Manager Departemen News, Gafar Yudtadi, untuk siap-siap jika dipanggil oleh Departemen HRD untuk diminta mundur (PHK) sebagai karyawan Indosiar. Esok harinya dia ditelepon lewat HP (komunikasi lewat handphone) oleh staf Depertemen HRD Indosiar guna menghadap Dudi Ruhendi. Pemanggilan lewat HP dia abaikan hingga dua kali. Lalu kemudian Sudrajat datang kembali menghadap atasannya Gaffar Yudtadi, dengan mengatakan bahwa "tidak benar ini, memanggil karyawan hanya lewat HP untuk membicarakan hal penting, seperti masalah pengunduran diri (PHK)." Setelah komplain yang disampaikan pada Gaffar Yudtadi ini baru kemudian Departemen HRD, Dudi Ruhendi melayangkan surat tertulis pemanggilan terhadap dirinya guna diminta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Departemen HRD Indosiar, tentang pengunduran diri secara terhormat sebagai karyawan Indosiar.

Tidak ada waktu untuk berunding. Karyawan hanya ada dua pilihan menerima tawaran untuk mengundurkan diri sebagai karyawan Indosiar atau dikenakan putusan skorsing oleh perusahaan. Ketika Sudrajat bertanya pada Dudi Ruhendi alasan atau pertimbangan PHK atas dirinya? Dudi Ruhendi hanya mengatakan bahwa dia tidak tahu! dia hanya menjalankan perintah dari Manajemen.


Sudrajat dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa putusan PHK yang dibuat oleh Manajemen Indosiar, semua muara dari upaya Sekar Indosiar guna mewujudkan perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Karena tidak terwujud karena anggota Sekar Indosiar digembosi secara sistematis. Lalu pengurus Sekar Indosiar mengupayakannya perjuangan langsung berupa penyampaian 7 (tujuh) butir tuntuntan yang diajukan langsung ke Manajemen Indosiar. Usulan ini disampaikan baik secara lisan, dimana pengurus ketemu langsung dengan Handoko Dirut Indosiar dan juga secara tertulis. Karena tidak ada tanggapan dari Handoko Dirut PT. Indosiar Visual Mandiri, akhirnya Sekar Indosiar menggagas Aksi Unjuk Rasa Damai tanggal 11 Januari 2010.

Kemudian pengurus Sekar Indosiar memohon mediasi penyelesaian perkara 7 (tujuh) butir perselisihan ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar. Hasilnya pada saat itu, diminta Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar bertemu kembali secara Bipartit guna membicarakan penyelesaian masalah ini selama 14 hari kerja. Tapi pertemuan Bipartit tersebut tidak pernah terjadi, tapi yang ada malah PHK secara tiba-tiba pada karyawan cleaning service, sopir, dubber dan lain-lain.


Akhirnya Sekar Indosiar melakukan pengaduan guna penyelesaian perkara ini ke Pokja Naker Komisi IX DPR RI. Saat itu diterima langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning. Bahkan saat itu Tim Komisi IX DPR RI meminta agar Manajemen Indosiar menghentikan PHK yang sedang terjadi. Tapi faktanya Manajemen Indosiar tidak menggubris himbauan ini. PHK Jalan terus hingga Awal Maret 2010. Yang menolak permintaan Manajemen Indosiar untuk mengisi formulir pengunduran diri secara terhormat. Pihak Manajemen Indosiar melalui Dudi Ruhendi mengeluarkan surat skorsing. Dan jumlah yang kena skorsing tersebut adalah sebanyak 22 orang, termasuk Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Sudrajat juga menyatakan bahwa ia masuk sebagai anggota Sekar Indosiar karena Ketua Sekar Indosiar pernah menjadi karyawan terbaik (teladan) se Indosiar. (HN - Ryan)

Sumber www.hukumnews.com
Selasa tanggal 24 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar