UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 04 Agustus 2010

SEKAR MENYERAHKAN BUKTI-BUKTI TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG DILAKUKAN OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


PN Jakarta Barat kembali menggelar Persidangan Gugatan Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko.

Dalam Persidangan kali ini, kuasa hukum Sekar Indosiar, yang terdiri dari Sholeh Ali S.H., M. Slamet Jupri S.H., Andi Irwanda Ismunandar S.H., dan Rohmah Dwi Cahyaningsih S.H., menyerahkan 40 item bukti yang berhubungan dengan tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar. Akibat tindakan Anti Berserikat Manajemen Indosiar, 300 lebih karyawan Indosiar yang terdata sebagai anggota Sekar Indosiar mengalami proses PHK. Bahkan memberangus semua pengurus dengan putusan PHK sepihak dan sewenang-wenang serta tidak manusiawi.


Ujung dari tindakan union busting ini Sekar Indosiar sudah tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagai Serikat Pekerja guna memperjuangkan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan upaya advokasi terhadap anggotanya yang hak-haknya dirugikan oleh perusahaan. Upaya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga akhirnya terberangus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar