UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 03 Agustus 2010

MANAJEMEN INDOSIAR MANGKIR DARI TRIPARTIT PHK KARYAWAN DEPARTEMEN ART


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 26 Juli 2010 dengan nomor surat 4038/-1.835.3 telah mengundang Pimpinan Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Untuk bertemu Senin tanggal 2 Agustus 2010 di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi DKI Jakarta Jl. Kwitang Jakarta Pusat, Guna membicarakan masalah atas PHK 25 orang karyawan Propset Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang mana telah bekerja sebagai karyawan harian di Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri selama lebih dari 5 (lima) tahun.

Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri sebagai Tergugat MANGKIR dalam Pertemuan Tripartit yang telah diundang secara patut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propvinsi DKI Jakarta H.R. Deded Sukandar, S.H., M.H. Pihak Tergugat dalam hal ini perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri yang Pimpin oleh Handoko, sama sekali tidak mengkonfirmasi atau memberitahu alasan ketidakhadirannya.

Adapun yang menjadi Pokok Perkara Gugatan Karyawan Departemen Art, Arif Susanto dkk, adalah PHK tanpa pesangon dan ucapan terima kasih dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri atas kontribusi yang mereka abdikan selama lebih dari lima tahun bekerja berturut-turut di Indosiar sebagai karyawan harian. Padahal secara normatif atau aturan perundang-undangan Ketenagakerjaan karyawan harian yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut otomatis telah menjadi KARYAWAN TETAP (PKWTT = Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak PELANGGARAN ITU TERJADI.

Adapun regulasi pemerintah perihal pekerjaan tidak tetap alias kontrak alias karyawan harian sangat ketat dan jelas, seperti yang dikutip berikut ini:


1. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (1) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:”

Poin (a) “pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.Fakta, jenis pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan terus menerus diperlukan oleh PT. Indosiar Visual Mandiri. Baik untuk program rutin harian dan mingguan dalam membangun set panggung (back drop) dari setiap program acara yang diproduksi dan tayang di Indosiar. Contoh program acara yang tayang regular setiap hari di Indosiar, yakni: Mama Aa, Take Me/Him/Celebrity Out, Happy Song, Mama Mia, Super Seleb, Akademi Fantasi Indosiar, AFI Junior, Fokus, Patroli dan lain-lain. Sedang program acara regular mingguan, yakni: Gebyar BCA, Halo Polisi, dll. Dimana set panggung selalu dibongkar dan pasang sesuai kebutuhan masing-masing program untuk tayang.;

Poin (b) “pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun”. Fakta, pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) di PT. Indosiar Visual mandiri telah dilakukan sejak dari PT. Indosiar Visual Mandiri berdiri 11 Januari 1995 hingga pertemuan tripartit ini dilakukan. Pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) telah rutin dilakukan, dimana semua program acara tayang di Indosiar membutuhkan set panggung. Dan selama ini semua dikerjakan oleh karyawan Dept. Art, yakni karyawan Departemen Art yang diantaranya seperti Sugianto dan Arif Susanto;

Poin (c) “pekerjaan yang bersifat musiman”, Fakta, membangun dan bongkar-pasang Set Panggung bukanlah jenis Perkerjaan bersifat musiman di PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana sesuai dengan Pasal 3 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.” Sedang jenis pekerjaan yang telah dilakukan oleh ke-6 (enam) karyawan Dept. Art tidak ada hubungannya dengan musim dan cuaca.

Poin (d) “pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.” Fakta, karyawan Dept. Art membuat set panggung di Indosiar tidak semata untuk program acara baru yang tayang di Indosiar. Seperti Program Acara Gebyar BCA sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun tayang di Indosiar.


2. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Fakta, karyawan Dept. Art yang di PHK selama ini adalah pekerjaan yang bersifat tetap. Karena PT. Indosiar Visual Mandiri selalu membutuhkan pekerja untuk membuat set panggung selama Indosiar untuk setiap produksi program acaranya.

3. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.Fakta, karyawan Dept. Art waktu dan volumenya selalu sama. Dimana pekerjaan harian secara rutin dan terus menerus membangun, memasang dan membongkar Set Panggung (back drop) program acara regular harian dan mingguan Indosiar.

4. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.”

5. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar