UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Rabu, 25 Agustus 2010
Pengakuan Cucu Sutrino: "Kalo Elo Ndak Mau Keluar dari Sekar, Tanggung Sendiri Akibatnya!"
Karyawan Departemen IT Indosiar Cucu Sutrisno jadi saksi atas Gugatan Perdata Anti Berserikat, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Cucu Sutrisno menyampaikan dalam persidangan bahwa dia telah berkali-kali dipanggil oleh atasannya Cucuk Pujiastrianto untuk mundur dari keanggotaannya di Sekar Indosiar. Pemanggilan oleh atasannya ini dilakukan berkali-kali, dan semakin intens dilakukan pada bulan Januari 2010 hingga dia di Skorsing pada tanggal 12 Maret 2010. Klimaks dari upaya Cucu Pujiastrianto yang tidak berhasil meneror Cucu Sutrisno untuk mundur dari keanggotaan Sekar, atasannya ini pernah mentampaikan kalimat keras dengan penuh gregetan pada Cucu Sutrino "kalau kamu ndak mau mundur dari Sekar Indosiar, ya tanggung sendiri akibatnya!" Kejadian berlangsung
Cucu Sutrisno sebagai juga pernah disidang saat rapat Departemen IT, yang dihadiri oleh Hartono, Manager; Macrino, Assiten Manager, section head, supervisor, dan semua staf Departmen IT lainnya. Pada rapat Departemen IT tersebut Cucu Sutrisno dicecar tentang aktivitas dia dan Sekar Indosiar yang mengajukan perundingan PKB pada bulan Desember 2008. Cucu Sutrisno menjawab bahwa Sekar Indosiar dalam draft PKB mengajukan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan semua karyawan Indosiar. Ketika Hartono Manager Departemen IT menyatakan "kan sudah ada PP (maksudnya Peraturan Perusahaan)!" Cucu Sutrisno menyatakan masih banyak karyawan level bawah yang belum dipenuhi hak-haknya. Padahal PP 2008 yang dibuat oleh perusahaan tidak pernah ada sosialisasi. Bahkan baru disebarkan oleh Manajemen Indosiar tentang PP ini, karena Sekar Indosiar mengupayakan adanya PKB.
Seperti yang akan diupayakan Sekar Indosiar adalah perbaikan perhitungan Lembur. Karena ketika pembuatan draft PKB, Cucu Sutrisno terlibat dalam komisi perhitungan lembur. Sementara perhitungan lembur yang terjadi di Indosiar selama ini tidak pernah jelas perhitungannya.
Dalam persidangan Cucu Sutrisno juga mengaku bahwa selain dia diminta untuk mundur sebagai anggota Sekar Indosiar oleh atasannya Cucuk Pujiatrianto, dia juga pernah disodori formulir untuk masuk jadi anggota Sekawan Indosiar. Hartono mengatakan "Cuk, elo isi ini aja!" sambil memberikan formulir anggota Sekawan padanya.
Tindakan anti berserikat yang sistematis ini terjadi pada semua Departmen di Indosiar. Tidak hanya di Departmen IT, tapi juga di Departemen Art, Departemen GA, Departemen Security, Departmen Building Maintenance, dll. Dimana para level Manager aktif untuk mendorong anggota Sekar Indosiar mundur dalam keanggotaan Sekar dan berupaya untuk menggiring mereka untuk masuk ke Sekawan.
Karena Cucu Sutrisno tidak mau mundur dari keanggotaan Sekar Indosiar, maka tanggal 12 Maret 2010, setelah Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di Jalan Damai Daan Mogot tanggal 11 Maret 2010. Cucu Sutrisno dipanggil oleh staf Departemen HRD untuk diminta isi formulir pengunduran diri, dimana formulirnya sudah dibuat oleh Departemen HRD, tinggal bubuhi tanda tangan. Karena Cucu Sutrisno menolak pembubuhan tanda tangan, lalu langsung diberikan putusan skorsing yang tanda-tangani oleh Dudi Ruhendi selaku Manager HRD.
Akibat tindakan anti berserikat yang dilakukan secara sistematis oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, maka lembaga Sekar Indosiar menjadi lumpuh. Tidak ada lagi pengurus dan aktivis yang masih aktif bekerja di Indosiar. Lalu perjuangan PKB dan 7 (tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar untuk memperbaiki pemenuhan hak normatif karyawan menjadi tidak ada yang melanjutkan.
Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar pada Manajemen Indosiar adalah Pemenuhan Upah diatas UMP DKI Jakarta; pemberian Jamsostek yang merata; perhitungan lembur yang jelas dan trasparan; pengangkatan karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun; penyesuaian skala upah sesuai dengan pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, yakni komponen Gaji Pokok harus minimal 75 persen dari Upah; jenjang karir yang jelas dan transparan dan pelatihan terhadap karyawan guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kesaksian yg cukup menohok ini sangat gamblang membuka kedok managemen membrangus SEKAR !
BalasHapusterang benderang...
BalasHapus