UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Senin, 16 Agustus 2010
Rukun Habis Tarung Dalil di Persidangan
(Habis tarung Dalil di Persidangan, Rukun Kembali Setelah Persidangan. Kuasa Hukum Manajemen Indosiar Kemalsjah Siregar dan Gies Indrawanita Foto Bareng dan Rukun dengan Tergugat 22 orang Anggota Sekar Indosiar yang Sekarang Sudah Jatuhi Putusan Skorsing, dan Digugat PHK)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mulai merapat (?)
BalasHapus