UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 18 Agustus 2010

Dua Saksi Anti Berserikat di PN Jakarta Barat


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) Gugatan Anti Berserikat (union busting) dari Sekar Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpim oleh Handoko.

Kali ini Sekar Indosiar menghadirkan Parno karyawan Departemen Art yang memberikan kesaksian tentang pengambilan paksa formulir menjadi anggota Sekar Indosiar yang dilakukan oleh Section Head Departemen Art IGP Darmayudha, yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota security.


Dan Sekar Indosiar juga menghadirkan Panji Atmono salah satu 22 orang anggota Sekar yang dijatuhi Skorsing oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Panji Atmono memberi kesaksian bahwa Panji Atmono telah diusir oleh Gusur Adhikarya dan Saad Bima saat ada pertemuan penggalangan tanda tangan dukung Manajemen yang dilakukan di Ruang Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar, saat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko akan menghadiri pertemuan Bipartit guna membahasan 7 (tujuh) butir gugatan normatif perjuangan Sekar Indosiar. Padahal banyak yang bukan karyawan Departemen Produksi yang menghadiri pertemuan pada tanggal 18 Februari 2010.


Seperti, Upah dibayar diatas UMP, kepesertaan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan yang sudah dikontrak lebih dari tiga tahun, perhitungan lembur yang sesuai dengan Kepmen Nakertrans RI Nomor 102 tahun 2004, jenjang karir yang transparan dan pelatihan terhadap karyawan untuk meningkatkan kompetensinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar