UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 04 Agustus 2010

KSN DEMO PRESIDEN SBY TENTANG UNION BUSTING



Hari ini Rabu 4 Agustus 2010 Komite Solidaritas Nasional (KSN) mendemo pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo yang dinilai lambat menangani tindakan Anti Berserikat (union busting) yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pengusaha dan pimpinan BUMN NAKAL.

Saat ini menurut Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa ada 25 pola tindakan union busting yang terjadi akhir-akhir ini. Diantarnya membuat serikat pekerja tandingan, melakukan mutasi terhadap pengurus dan aktivis, keluarkan SP 1 hingga 3 dengan alasan yang subjektif, mem-PHK para pengurus dan aktivis serikat pekerja, memberikan load kerja yang berlebihan pada pengurus dan aktivis SP, atau tidak memberikan pekerjaan supaya aktivis dan pengurus SP tidak betah dll.


Sedang yang marak saat ini adalah melakukan PHK dan mutasi terhadap aktivis dan Pengurus SP. Bila para aktivis dan Pengurus SP ini menolak, lalu perusahaan akan memasukkan perselisihan ini ke PHI. Menurut Sastro "Persidangan Hubungan Indsutrial (PHI) telah menjadi kuburan bagi serikat pekerja. Jadi Penguasa dalam hal ini SBY harus pro rakyat yakni pro kepada pekerja, dalam hal ini para pengurus serikat perkerja."

Tindakan Anti Berserikat (union busting) telah terjadi pada Sekar Indosiar, SP Angkasa Pura, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Dok Koja, SP PLN, SP Bank Mandiri dan masih banyak lagi. Pemberangusan terhadap SP adalah pemberangusan Hak Kemerdekaan dari Warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Sedang dalam Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dikatan bahwa tidak boleh menghalang-halangi bahkan memberangus aktivitas sebuah serikat pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar