UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 20 Agustus 2010

KEMERDEKAAN ITU HARUS DIPERJUANGKAN TERMASUK KEMERDEKAAN DALAM BERSERIKAT



(17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka. Ini adalah buah Perjuangan panjang para pahlawan dan pejuang pembebas penjajahan negeri ini. Demikian pula dengan para pejuang penegakkan Kebebasan Berserikat di Indosiar. 22 orang karyawan Indosiar, dimana semuanya aktivis dan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, tetap fokus dan konsisten dalam perjuangannya. Seperti dalam gambar diatas, anggota Sekar Indosiar menggunakan PITA MERAH PUTIH saat menghadiri persidangan Gugatan Perkara Perdata Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Gambar diatas adalah saat Persidangan di PN Jakarta Barat 18 Agustus 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar