UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 18 Agustus 2010

Saksi Anti Berserikat dari Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat


Jakarta, Hukum.com, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan gugatan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun gugatan pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukum LBH Pers adalah PMH atas pasal 28 UU Nomor 21 tahun tentang serikat pekerja.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang pada tanggal 1 Juli 2010 telah memutuskan menerima dan berhak untuk menyidangkan kasus anti berserikat yang diajukan gugatannya oleh Kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.


M. Slamet Jupri, kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dalam persidangan kali ini menghadirkan Parno dan Panji Atmono. Parno bersaksi atas tindakan penghalang-halangan aktivitas Sekar Indosiar dalam menggalang anggotanya di Departemen Art. Selanjutnya pihak manajemen PT. Indosiar mem-PHK semua karyawan Departemen Art yang diambil paksa isian formulir masuk keanggotaan Sekar Indosiar. Hal ini dilakukan oleh IGP Darmayuda, sektion head Departemen Art, yang didampingi oleh dua orang anggota security Indosiar. Lalu formulir keanggotaan Sekar Indosiar ini ditahan oleh Departmen HRD lebih dari dua minggu. Sejak tanggal 13 Januari 2010 hingga awal Februari 2010. Itupun setelah karyawan Departmen Art dan Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan, membuat laporan tindak pidana anti berserikat ke Polda Metrojaya.


Sedang Panji Atmono dari Departemen Produksi memberi kesaksian pengusiran tiga anggota Sekar Indosiar, termasuk Panji Atmono Sendiri, di Ruang Meeting Lantai 1 Indosiar, saat ada upaya menggalang dukungan tanda tangan terhadap Manajemen Indosiar. Dimana pihak Manajemen Indosiar akan berangkat menghadiri Mediasi tentang 7 (tujuh) butir permasalahan normatif di Indosiar, di Ruang Komisi IX DPR RI tanggal 18 Februari 2010. Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar adalah perbaikan pembayawan Upah yang dibawah UMP, kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, karyawan kontrak yang lebih dari 3 (tiga) tahun agar diangkat jadi karyawan tetap, jenjang karir yang tidak jelas dan pelatihan terhadap karyawanIndosiar guna meningkatkan kompetensinya.

Tapi faktanya, Manajemen Indosiar melakukan tindakan PHK terhadap 300 karyawan Indosiar. Termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar yang menolak proses PHK lalu dikenakan putusan skorsing.

Selanjutnya persidangan ini akan digelar kembali Rabu tanggal 25 Agustus 2010 guna mendengarkan saksi-saksi dari Penggugat, dalam hal ini Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers. HN-Ryan

Sumber www.hukumnews.com

1 komentar:

  1. PENGACARA: ANDA DISKORSING OLEH SAPA ?
    PANJI: HRD PAK
    PENGACARA: SAPA NAMANYA?
    PANJI: DUDI RUHENDI PAK
    PENGACARA: ORANGNYA ADA DISINI?
    PANJI: ADA NO DIBELAKANG NO
    PENGUNJUNG SIDANG: WUWUWUWUUUUUUUUUUUUUUU GERRRRRR
    TERNYATA RAME YA DI SIDANG ADA JUGA YANG LUCU
    BESOK AKU KESANA LAGI AH MOMENTNYA LAGI BAGUS NIH,
    LAGI LUCU LUCUNYA

    BalasHapus