UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 11 Agustus 2010

KUASA HUKUM INDOSIAR DATANG TERLAMBAT, SIDANG MOLOR


Persidangan lanjutan atas Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat (union busting) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Untuk kesekian kalinya Kuasa Hukum Tergugat dari Kemalsjah and Associates datang terlambat. Seharusnya sidang sudah dimulai pukul 11 WIB, akhirnya baru bisa dimulai pukul 13.15 WIB.

Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. kembali menegur Tim Advokat dari Tergugat untuk datang tepat waktu. Ketua Hakim menjelaskan bahwa di PN Jakarta Barat ada Sidang Perkara Pidana setiap diatas pukul 13.00 WIB. Sementara karena Kuasa Hukum datang tidak tepat waktu, maka jadwal Sidang Pidana jadi molor.

Kuasa Hukum Tergugat, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Irwan Siregar, meminta agar persidangan ditunda Rabu depan tanggal 18 Agustus 2010, karena Irwan Siregar mau berangkat ke Bandara menuju Samarinda. Sementara Pengacara lainnya sedang ada acara sidang ditempat lainnya. Sholeh Ali S.H. kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan keberatannya, apabila sidang ditunda jadi minggu depan. "Seharusnya Kuasa Tergugat telah mengantisipasi bahwa setiap Rabu ada sidang di PN Jakarta Barat. Jadi kami menolak permintaan Kuasa Tergugat." ujar Sholeh Ali.

Lalu Jannes Aritonang memutuskan agar persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengar satu saksi saja. Padahal di awal persidangan tim pengacara Sekar Indosiar sudah mengajukan dua orang saksi tindak Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.

Persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) atas Perkara Perdata Anti Berserikat tetap dilanjutkan dengan hanya mendengarkan seorang kesaksian dari Pengugat, Sekar Indosiar.

4 komentar:

  1. mohon hati2 dgn 'trik' datang terlambat nih. Yg harusnya 2 org saksi jadi 1 org aja nih...
    Be carefull...

    BalasHapus
  2. molor ini nampaknya disengaja ! bagian dari strategi mereka !

    BalasHapus
  3. gak pake kolor jadi molor

    BalasHapus