UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 23 Agustus 2010

Kesaksian Panji Atmono, "Anggota Sekar Harap Keluar Dari Ruangan Ini!"


"Kita berkumpul dalam ruangan ini adalah dalam rangka menggalang dukungan pada manajemen. Barang siapa yang tidak mendukung manajemen dalam ruangan ini, harap keluar dari ruangan ini!” ujar Gusur Adhikarya pada sejumlah karyawan yang berkumpul dalam ruangan Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar.

Sejenak ada kebingungan yang terjadi dalam ruangan tersebut. Panji Atmono dan dua rekan sekerja yang anggota Sekar Indosiar dapat merasakan bahwa kalimat yang terlontar dari Gusur Adhikarya dimaksudkan untuk dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Walau kalimat tersebut diulangi kembali oleh Gusur Adhikarya. Panji Atmono dan dua rekannya tetap tidak beranjak dari ruang Meeting Lantai 1 tersebut .

Panji Atmono bingung akan maksud dari pertemuan ini. Karena informasi yang didapat sebelumnya dari Sekretaris Departemen Produksi, semua staf Departemen Produksi diminta untuk berkumpul rapat di ruang meeting Lantai 1. Sementara saat masuk kedalam ruangan meeting lantai 1 Departemen Produksi, yang hadir dalam ruangan tersebut justru berasal dari berbagai Departemen di Indosiar. Bahkan ada juga yang hadir pimpinan dari Departemen tertentu (Manager).


Pertemuan yang berlangsung pada jam kerja, tanggal 18 Februari 2010, memang diselenggarakan khusus untuk menggalang supporter bagi Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang akan menghadiri pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh anggota Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta.

Lalu kalimat pengusiran para anggota Sekar Indosiar kian tegas disampaikan oleh Saad Bima “anggota Sekar diharap meninggalkan ruangan ini!”

Ucapan Saad Bima ini membuat Panji Atmono dan rekan sekerjanya yang anggota Sekar Indosiar pergi keluar meninggalkan ruang meeting Lantai 1.

Kemudian pertemuan itu terus dilanjutkan dengan membubuhkan tanda-tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak jelas juga kenapa harus ada pembubuhan tanda tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar. Apakah tuntutan pembayaran upah diatas UMP; kepesertaan Jamsostek yang merata; dan pengakantan karyawan kontrak yang lebih dari tiga tahun; serta karyawan harian yang terus menerus berstatus sebagai karyawan harian walau sudah bekerja lebih dari lima tahun; adalah suatu tuntutan yang mengada-ada? Sehingga Sekar Indosiar sebagai lembaga serikat pekerja tidak berhak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh yang secara tegas dan gamblang ada aturan normative hukumnya, yakni UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut dengan produk turunan hukum lainnya.


Kesaksian diatas yang diungkap oleh Panji Atmono saat lanjutan Persidangan PN Jakarta Barat atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja alias anti berserikat ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2010.

Panji Atmono lebih lanjut memaparkan bahwa dua hari setelah permintaan paksa dirinya agar keluar dari ruang meeting Lantai 1 Departemen Produksi, dirinya dipanggil oleh Dudi Ruhendi, Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri, lalu diminta untuk mengundurkan diri, sebagai karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun alasan Dudi Ruhendi yang disampaikan pada Panji Atmono, karena Panji Atmono dianggap tidak mampu dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Indosiar.


“Saya merasa sakit dikatakan begitu! Saya sudah bekerja sebagai Sutradara selama lebih 5 (lima) tahun. Tapi status karyawan di Indosiar dan Upah yang diterima standar Asisten Sutradara. Hal ini sudah beberapa kali saya pertanyakan pada atasan saya dan ke Departemen HRD, tapi tidak ada tanggapan.” papar Panji Atmono di persidangan.

“Ini adalah salah satu poin atau butir yang diperjuangkan oleh pengurus Sekar Indosiar, saat pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 7 dan 13 Januari 2010. Bahkan saya sendiri telah masuk dalam struktur baru yang disampaikan oleh Manager Produksi Bapak Doddy. Ketika saya mau di PHK, saya dipanggil ke HRD untuk menemui Bapak Dudi Ruhendi, saya sedang bekerja.” tambah Panji Atmono setelah selesai persidangan.

3 komentar:

  1. secara sistematis antiserikat dilakukan...di perusahaan ikan terbang ini...

    BalasHapus
  2. Jangan Khawatir pak Panji. Tuhan akan menambahkan nikmat pada orang2 yang selalu bersyukur. Yaitu yang menggunakan pemberianNya berupa pendengaran penglihatan hati dan akal pikiran sesuai dengan yang Beliau inginkan.Untuk menjadi pembeda mana hambanya yang Takwa sebenarnya, mana yang palsu.

    BalasHapus
  3. Hidup Pak Panji !!!!!! from ex Indosiar 2000

    BalasHapus