UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 31 Agustus 2010

Sekar Indosiar Layangkan Surat Pergantian Hakim


Pengurus Sekar Indosiar telah melayangkan Surat Pemohonan penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja yang mengadili kasus Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta.

Surat penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja dengan Nomor 167/Sekar-Indosiar/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 ini ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kepada Hakim Pengawas PN Jakarta Pusar, Kepala Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Adapun yang menjadi keberatan Pengurus Sekar Indosiar untuk adanya penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja, Endro Budiarto, S.H. seperti:
1. cenderung bertanya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil alasan PHK yang disampaikan Sekar Indosiar, seperti yang tertuang dalam Jawaban dan Gugatan Rekopensi Tergugat, yakni 22 orang karyawan yang di skorsing,
2. cenderung bertanya yang memperkuat dan membenarkan dalil Gugatan PHK dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
3. pertanyaan yang disampaikan bersifat subjektif, bukan menggali fakta yang terjadi,
4. pertanyaanya sangat melecehkan para saksi yang telah menjadi korban PHK secara semena-mena yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.

Pada lanjutan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan di PHI Jalan MT Haryono Pancoran, Selasa tanggal 24 Agustus 2010, Anggota Majelis Hakim sudah berganti. Persidangan sudah tidak dihadiri oleh Hakim Ad hoc Endro Budiarto, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar