UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Minggu, 01 Agustus 2010

Sedang Musim Atasan Dilaporkan ke Polisi

SERBA SERBI
Oleh : Jurnalis Suta | 30-Jul-2010, 23:05:32 WIB
http://www.kabarindonesia.com/


KabarIndonesia - Saat ini tengah musim atasan dilaporkan oleh bawahan. Selain Dahlan Iskan yang dilaporkan oleh karyawan yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko ke Mabes Polri, terjadi juga laporan di PT. Angkasa Pura. Pelaporan ini dibuat oleh Itje Julinar, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP AP I) didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komite Solidaritas Nasional (KSN).

Laporan tersebut diterima oleh Piket Siaga II Bareskrim Mabes Polri, AIPTU Ahmadi pada pukul 23.00 WIB. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Bambang Darwoto, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/7/2010) malam dengan tuduhan melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja berupa mutasi/demosi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I.


Pengacara SP.AP.I dari LBH Jakarta, Maruli Panggabean, tindakan pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dimana dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi kegiatan SP/SB dengan jalan antara lain memutasi pengurus/anggota serikat pekerja. Sedangkan dalam Pasal 43 dinyatakan tindakan tersebut (Pasal 28) adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

”Terlapor diadukan dengan tuduhan melakukan mutasi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I yang merupakan pelanggaran UU No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB,” kata Itje seperti rilis yang diterima media, Kamis (29/7/2010). Salah satu dokumen yang dijadikan dasar pelaporan oleh Itje adalah Surat Keputusan Mutasi dan Surat Peringatan I, II, dan III yang intinya memaksa sepuluh orang Pengurus/Aktifis untuk menjalankan mutasi paling lambat tanggal 2 Agustus 2010.

Terbitnya Surat Peringatan III pada tanggal 28 Juli 2010 ini sama sekali tidak diduga oleh SP.AP.I karena SP.AP.I mengira dengan terjadinya pergantian/pelantikan Direksi Baru pada tanggal 23 Juli 2010 persoalan mutasi dianggap tidak dilanjutkan. Namun sehari sebelum terjadinya serah terima jabatan dari Bambang Darwoto (Direktur Utama lama) kepada Tommy Soetomo (Direktur Utama baru), ternyata Aryadi Subagyo, Deputi Direktur Adm. Personalia sebagai bagian dari rezim Bambang Darwoto menerbitkan Surat Peringatan III.


“Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) BSB menyatakan dengan diterimanya laporan SP.AP.I oleh POLRI di Jakarta pada Rabu (28/7/2010) tadi malam, akhirnya POLRI menilai tindakan Bambang Darwoto (Mantan Dirut Angkasa Pura I) dan rezimnya yang memberangus serikat pekerja dengan memecat, menskorsing dan memutasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.
Koordinator KSN, Anwar Ma’ruf menyatakan: “pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran UU”. Setelah serah terima jabatan Direksi baru, Anwar berharap Direksi yang baru menghentikan mutasi Pengurus/aktifis SP.AP.I. Serikat-serikat yang tergabung dalam KSN siap memberikan perlawanan terhadap pemberangusan serikat yang sistematis. Siapa pun juga yang menghalang-halangi kebebasan berserikat akan berhadapan dengan KSN. Negara, dalam hal ini, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Trans. bahkan Presiden harus menghormati kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam UU R.I. No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB.
Anwar menghimbau kepada seluruh serikat pekerja/ buruh untuk konsolidasi dan terus melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pemberangusan SP/SB. Sekaligus himbauan kepada perusahaan-perusahaan, baik itu BUMN mau pun perusahaan swasta untuk tidak menghalang-halangi kebebasan berserikat seperti intimidasi, kriminalisasi, PHK, demosi, mutasi, tidak membayarkan upah dll.

Dalam versi KSN, tercatat ada 25 pola pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di Indonesia dimana pola-pola tersebut merupakan upaya dari oknum-oknum yang anti terhadap penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Jaringan internasional seperti Dewan Amnesti Internasional mau pun serikat-serikat pekerja internasional sudah pasti akan mengecam tindakan tersebut.


Serikat-serikat BUMN juga dihimbau untuk terus memperkuat organisasinya baik itu untuk mempertahankan BUMN agar tidak diprivatisasi mau pun untuk mempertahankan statusnya agar tidak dioutsorcing/kontrak serta terus memperbaiki kualitas Perjanjian Kerja Bersama untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya yang merupakan hak serikat pekerja.

Anggota KSN lainnya dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN), yang diwakili oleh Sumadi, Sekretaris Jenderal, menyatakan: ”kasus yang menimpa SP.AP.I serupa dengan kasus yang menimpa SP PLN”. Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2010, SP PLN telah melaporkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan beserta jajarannya ke Mabes Polri. Mabes Polri diminta melakukan penyidikan dengan serius.

Sumadi menambahkan bahwa dengan adanya kasus-kasus antara lain di SP PLN, SP Angkasa Pura I, SP Bank Mandiri, serta SP Dok Koja Bahari Grup, maka sudah waktunya Menteri BUMN memberikan penekanan kepada Direksi-direksu BUMN untuk menghentikan tindakan pemberangusan serikat pekerja. Seharusnya Direksi BUMN menjamin pelaksanaan kebebasan berserikat di BUMN serta menempatkanserikat pekerja sebagai mitra dalam memajukan perusahaan.

1 komentar:

  1. maju terus KSN, tegakan hukum! Lawan antiserikat! Galang persatuan semua serikat pekerja/buruh!

    BalasHapus