UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 03 Agustus 2010

3 SAKSI MENGAKU DI PHK KARENA TINDAKAN UNION BUSTING OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


Tiga orang Saksi dari Tergugat yakni PHK atas 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar dihadirkan dalam lanjutan Sidang Gugatan PHK di Persidangan PHI jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Tiga orang saksi yang dihadirkan Sekar Indosiar adalah Wagirah, Dessy dan Dendry Patma.


Dessy sebagai saksi pertama menyatakan bahwa Sekar Indosiar telah banyak melakukan perjuangan atas hak-hak normatif karyawan cleaning service. Yang mana selama ini telah dibayar dibawah UMP DKI. Dessy yang mengakui bahwa ia menerima upah Rp. 500 ribuan, sangat jauh dibawah UMP DKI. Bahkan semua karyawan cleaning service mendapat Upah dibawah UMP. “Ketika Pengurus Sekar Indosiar memperjuangkan hak-hak normatif mereka, mereka malah di PHK secara mendadak, tanpa pemberitahuan bahkan sangat Keji. Mereka disekap di sebuah Ruko dibelakang Indosiar. Dikawal oleh bodyguard yang tubuhnya besar-besar dan akses HP (hand phone, red) di JAM (akses di blokir). Lalu kami dipaksa untuk terima PHK.” Kemudian Dessy menyatakan bahwa “Semua formulir PHK dan Amplop duit PHK sudah disiapkan. Bahkan Ngesti Utomo dari HRD Indosiar mengatakan, bila tidak ambil saat itu, maka uang yang akan saya dapatkan akan berkurang, mungkin bisa sama sekali tidak dapat apa-apa.”


Ketika Gees kuasa hukum Penggugat, Manajemen Indosiar, menanyakan status Dessy sebagai karyawan cleaning service Kokarin. Sehingga ketika Pimpinan Perusahaan Indosiar memutus kontrak kerja outsourcing dengan pihak Kokarin, maka otomatis Kokarin melakukan PHK terhadap karyawannya. Tidak ada hubungan kerja antara Indosiar dengan ke-53 orang karyawan cleaning service. Lalu Dessy membantah dengan mengatakan bahwa mereka adalah karyawan Indosiar. Melamar kerja ke Indosiar, mendapat gaji dari Ngesti Utomo staf HRD Indosiar dan menurut Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Koperasi Karyawan Indosiar tidak ada ijin sebagai perusahaan berbadan hukum sebagai penyalur tenaga kerja. Jadi menurut Dessy mereka adalah karyawan Indosiar. “Selama ini yang menandatangani kontrak kerja kami adalah Dudi Ruhendi Manager HRD Indosiar.” aku Dessy.


Wagirah karyawan dibagian Kantin di Indosiar menyatakan bahwa dia sudah bekerja di perusahaan Ikan terbang ini sejak tahun 1996, selama 14 tahun bekerja tetap sebagai karyawan Kontrak. “Saya pernah bekerja sebagai administrasi di bagian Transportasi Indosiar, juga pernah di administrasi Koperasi Karyawan Indosiar (Kokarin), terakhir di bagian Kantin Departemen GA. Tidak pernah jelas tentang karir saya. Tapi saya di PHK secara mendadak tanpa sosialisi sebelumnya bersama 53 orang karyawan cleaning service. Hal ini terjadi karena saya anggota Sekar Indosiar, dan pengurus sedang memperjuangkan 7 butir perjuangan yang salah satunya adalah perbaikan pembayaran upah pada karyawan cleaning service yang kesemuanya menerima Upah dibawah UMP.

Wagirah juga menyangkal bahwa Manajemen Indosiar pernah menyampaikan pengumuman akan ada rasionalisasi karena alasan efisiensi yang diumumkan pada tanggal 9 Nopember 2009. Kemudian Wagirah menyampaikan kesaksiannya bahwa “Hanya Sekar Indosiar yang berani memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya. Sedang Sekawan Indosiar tidak pernah sama sekali.”


Dendry Patma karyawan Sulih Suara (Dubber) juga melakukan kerja rangkap sebagai staf di bagian Talent Indosiar menyatakan bahwa bahwa dia memang ada kontrak dengan Kokarin. “Tapi Selama ini kami kerja di Indosiar, saya pernah jadi staf bagian Talent. Yang dalam pekerjaan sehari-hari para Dubber masuk struktur bagian Talent di Departemen Produksi. Atasan kami langsung Ibu Anne section head Bagian Talent.” Kemudian Dendry yang sudah bekerja 10 tahun ini juga menyatakan bahwa “Selama ini kami bekerja untuk Indosiar, dapat gaji secara transfer dari Indosiar. Kami tidak pernah bekerja untuk Kokarin. Hasil pekerjaan kami dalam dubbing semua untuk kebutuhan tayangan Indosiar. Dan kami bekerja dengan menggunakan peralatan Indosiar. Dan dalam pekerjaan sehari-hari kami langsung diperintah oleh bagian Talent dan Departmen Post Production Indosiar.”


Ketika kuasa hukum Indosiar Kemalsjah mencecer keberadaan Dendry Patma bukan karyawan Indosiar, melainkan karyawan Kokarin. Dendry menyatakan bahwa "Selama ini menerima gaji dari HRD Indosiar. Dan hasil pekerjaan kami bukan untuk Kokarin, tapi untuk Tayangan Indosiar. Semua tanggung jawab kerja kami hanya kepada Ibu Anne (sectionn head Bagian Telent), bukan kepada pengurus Kokarin."

1 komentar: