UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 06 Juli 2010

PN Jakarta Barat Bersedia Sidangkan Gugatan Sekar Indosiar

Kamis, 01 Juli 2010 | 18:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima kasus gugatan anti berserikat atau union busting yang diajukan oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar). Dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat yang disampaikan oleh Tim Advokasi Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri, Kemalsjah Siregar and Associates.

"Menolak eksepsi tergugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan sidang ini," kata ketua majelis hakim Jannes Aritonang. Majelis hakim berpendapat bahwa pokok perkaranya gugatan Sekar Indosiar adalah masalah pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Karena perbuatan melawan hukum itu juga masuk ranah Pidana, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempunyai wewenang untuk mengadili.


Sebelumnya, dalam eksepsinya tim Advokasi Manajemen Indosiar menyatakan bahwa perkara yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah kewenangan Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Alasannya, gugatan yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah persoalan perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004, semestinya diselesaikan oleh persidangan PHI.

Eksepsi tergugat tersebut ditentang oleh Sholeh Ali, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) selaku kuasa hukum Sekar Indosiar. Menurut Sholeh, pokok persoalan gugatan yang diajukan Sekar Indosiar adalah persoalan adanya tindak anti berserikat atau union busting yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap penggugat. "Tindakan tersebut telah melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempunyai wewenang absolut untuk mengadili kasus ini," ujarnya.


Sekar menggugat manajemen Indosiar dengan dugaan telah melakukan perbuatan anti berserikat. Menurut Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, tindakan anti berserikat tersebut antara lain adalah adanya perampasan formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen, adanya PHK dan menskorsing sejumlah pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung. "Anggota Sekar Indosiar juga diintimidasi agar keluar dari serikat pekerja," kata Dicky.

Dengan diterimanya gugatan Sekar Indosiar tersebut, maka selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang kasus dugaan anti berserikat yang dilakukan oleh managemen Indosiar. Selanjutnya persidangan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban manajemen Indosiar atas pokok perkara yang telah disampaikan oleh tim Pengacara LBH Pers selaku kuasa hukum Sekar Indosiar.

Agung Sedayu
www.tempointeraktif.com
Kamis 1 Juli 2010

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Bagi kami bukan satu satunya jalan menuju kebenaran dipengadilan ada jalan lain ke ILO

    BalasHapus